▴ ▴
Breaking News
- Camat Bayan Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar PWRI Kecamatan Bayan
- Musdes Desa Banjarejo Sepakati Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD
- Musdes Desa Tanjungrejo Bentuk Panitia Pengisian Keanggotaan BPD
- Musdes Reorganisasi BPD Desa Sambeng, Kecamatan Bayan Fasilitasi Pembentukan Panitia
- Halal Bihalal PKG PAUD Kecamatan Bayan Pererat Silaturahmi Pasca Idulfitri
- Sekcam Bayan Hadiri Rakor Penyusunan Rancangan Akhir RKPD 2027
- Kecamatan Bayan Ikuti Rakor Persiapan Penilaian Eliminasi Malaria
- Camat Bayan Hadiri Rakor Penyaluran Bantuan Pangan Tahun 2026
- Perkuat Sinergi, Kecamatan Bayan Ikuti Koordinasi Pembinaan RT/RW
- Kecamatan Bayan Hadiri Musdes Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Pogungkalangan
PENYALURAN BLT DD DESA PEKUTAN
Berita Terkait
- PENETAPAN BALON KADES MENJADI CALON KADES PEKUTAN0
- Penyaluran BLT DD Desa Bandungrejo0
- Penyaluran BLT DD Tahap I di Desa Botorejo0
- SOSIASISASI PERPANJANGAN PPKM DI DESA POGUNGREJO0
- Penyaluran BLT DD di Desa Tanjungrejo0
- SOSILASISASI PERPANJANGAN PPKM DI DESA JRAKAH0
- Monitoring PBB-P2 di Desa Kalimiru0
- Monitoring PBB-P2 di Desa Jono0
- Monitoring PBB-P2 di Desa Tanjungrejo0
- Monitoring PBB-P2 di Desa Krandegan0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- Tetap Produktif di Bulan Ramadhan
- Musyawarah Desa tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa th 2025 Desa Dewi
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Besole

Rabu, 14 April 2021 Camat Bayan Moehardjono, SE menghadiri acara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Desa Pekutan Kecamatan Bayan. BLT DD Tahun 2021 ini diserahkan kepada 30 penerima manfaat. Besaran yang diterima sebesar Rp. 300.000,00/KPM.
Tahun 2021 pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa dengan paling sedikit memenuhi kriteria : a) keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan, b) tidak termasuk penerima PKH, Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bansos Tunai, dan Program Bansos Pemerintah lain. Penetapan calon penerima mempertimbangkan DTKS dari Kemensos.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments








