
Breaking News
- Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Krandegan
- Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Botodaleman
- Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Sambeng
- Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Bringin
- Kecamatan Bayan Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke 117
- Kecamatan Bayan Hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Penyampaian RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029
- Apel Pagi Pegawai Kecamatan Bayan
- Kecamatan Bayan Hadiri Akhirussanah Penghargaan Tahfidz dan Perpisahan Santri Kelas XII Angkatan IX Tahun 2024/2025 MA Nuurul Wahid Purworejo
- Pelunasan PBB P2 melalui Tabungan Dasa Wisma Desa Tangkisan
- Kecamatan Bayan Hadiri Bimtek Negosiasi dan Mini Kompetisi dalam E-Katalog Versi 6
PENYALURAN BLT DD DESA PEKUTAN
Berita Terkait
- PENETAPAN BALON KADES MENJADI CALON KADES PEKUTAN0
- Penyaluran BLT DD Desa Bandungrejo0
- Penyaluran BLT DD Tahap I di Desa Botorejo0
- SOSIASISASI PERPANJANGAN PPKM DI DESA POGUNGREJO0
- Penyaluran BLT DD di Desa Tanjungrejo0
- SOSILASISASI PERPANJANGAN PPKM DI DESA JRAKAH0
- Monitoring PBB-P2 di Desa Kalimiru0
- Monitoring PBB-P2 di Desa Jono0
- Monitoring PBB-P2 di Desa Tanjungrejo0
- Monitoring PBB-P2 di Desa Krandegan0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN

Rabu, 14 April 2021 Camat Bayan Moehardjono, SE menghadiri acara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Desa Pekutan Kecamatan Bayan. BLT DD Tahun 2021 ini diserahkan kepada 30 penerima manfaat. Besaran yang diterima sebesar Rp. 300.000,00/KPM.
Tahun 2021 pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa dengan paling sedikit memenuhi kriteria : a) keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan, b) tidak termasuk penerima PKH, Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bansos Tunai, dan Program Bansos Pemerintah lain. Penetapan calon penerima mempertimbangkan DTKS dari Kemensos.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments