- KBSP dan Polres Purworejo Bersholawat
- Konferensi Sekretaris Desa dan Pembinaan Perangkat Desa (Kaur Keuangan)
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa Ketiwijayan
- Konferensi Kepala Desa/Kelurahan Sekecamatan Bayan
- Monitoring Penyelenggaraan Pleno Kecamatan Pilkada Serentak 2024
- Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Desa Pogungjurutengah
- Percepatan Musim Tanam I Tahun 2024 - 2025
- Doa Bersama
- Pertemuan Rutin TP PKK Desa/Kelurahan Sekecamatan Bayan
- Pembagian Sembako Kepada Keluarga ODGJ
Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Besole
Berita Terkait
- Sosialisasi Pengisian Keanggotaan BPD Desa Tanjungrejo0
- Sosialisasi Pembentukan BPD di Desa Tangkisan0
- Musdes Realisasi APBDes di Desa Jatingarang0
- Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Botorejo0
- Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Jono0
- Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Bayan0
- Kecamatan Bayan Menghadiri Musyawarah Kerja PMI Kabupaten Purworejo0
- Sosialisasi pengisian Anggota BPD Desa Pekutan0
- Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Dewi 0
- Kecamatan Bayan Mengikuti Sosialisasi Pengembangan Kompetensi 20240
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN
Pemerintah Desa Besole melaksanakan kegiatan Pembentukan Panitia Pengisian BPD pada hari Rabu, 13 Maret 2024 di GOR Sondriyo Desa Besole. Staf seksi Pemerintahan Desa Kecamatan Bayan, Agus Priyanto hadir pada acara tersebut. Kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar hukum Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Tujuan pembentukan BPD adalah untuk memperkuat pemerintahan desa serta untuk mewadahi perwujudan pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Desa. Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan BPD, Pemerintah Desa bersama Tokoh Masyarakat mempersiapkan pengisian BPD. Masa berakhinya BPD adalah bulan Agustus 2024 sesuai Perda, 6 bulan sebelumnya, yaitu bulan Februari 2024. Mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses Musyawarah Perwakilan oleh unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih atau proses pemilihan langsung oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih.
Pemerintah Desa sedang dalam tahapan yang dilakukan dalam pembentukan BPD yaitu Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat mengadakan Musyawarah pembentukan Panitia. Kepala Desa membentuk Panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Panitia terdiri atas unsur tokoh masyarakat dari masing-masing Dusun, unsur Perangkat Desa dan beberapa pimpinan Lembaga Kemasyarakatan Desa sesuai situasi, kondisi dan kebutuhan. Panitia terdiri atas Ketua, Sekretaris dan beberapa Anggota. Kepala Desa dan anggota BPD tidak diperbolehkan menjadi anggota Panitia. Anggota panitia yang ditetapkan sebagai calon Anggota BPD diberhentikan dan diganti keanggotaannya dengan Keputusan Kepala Desa.
Adapun tugas panitia tersebut yaitu menyusun dan menetapkan tata tertib pengisian BPD; menentukan jumlah anggota BPD; menyusun Rencana Anggaran Biaya; menyusun jadwal tahapan kegiatan; melakukan penjaringan bakal Calon mulai dari tingkat Dusun ;meneliti persyaratan administrasi bakal Calon; menetapkan Calon yang memenuhi persyaratan untuk dipilih melalui mekanisme musyawarah perwakilan atau pemilihan langsung; menentukan mekanisme pengisian keanggotaan BPD; melaksanakan musyawarah perwakilan atau pemilihan langsung;nmembuat Berita Acara rapat musyawarah perwakilan atau pemilihan langsung yang diketahui Kepala Desa; dan melaporkan hasil pengisian keanggotaan BPD kepada Kepala Desa untuk diteruskan kepada Bupati, melalui Camat.