▴ ▴ - Kecamatan Bayan Ikuti Sosialisasi Peningkatan Skor Document Management System (DMS)
- Camat Bayan Hadiri Penyerahan SK dan Pelepasan Purna Tugas Kasi Pelayanan Desa Pucangagung
- Kecamatan Bayan Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Berkas Penyaluran Bantuan CPP Tahun 2026
- Kecamatan Bayan Ikuti Lomba Pengelola Arsip Teladan Tingkat Kabupaten Purworejo Tahun 2026
- Camat Bayan Hadiri Pamitan Kontingen Pesta Siaga Kwarcab Purworejo Tingkat Jawa Tengah Tahun 2026
- Kecamatan Bayan Gelar Pembinaan Perangkat Desa se-Kecamatan Bayan
- Camat Bayan Hadiri Serah Terima Jabatan Lurah Sucenjurutengah
- Kecamatan Bayan Hadiri Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2026 di Desa Tangkisan
- Konferensi Desa se-Kecamatan Bayan Jadi Momentum Penguatan Koordinasi dan Penyambutan Pejabat Baru
- Kecamatan Bayan Hadiri Sosialisasi dan Forum Perubahan Renstra PD Tahun 2025–2029 di BAPPERIDA Purworejo
Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Dewi
Berita Terkait
- Kecamatan Bayan Mengikuti Sosialisasi Pengembangan Kompetensi 20240
- Gebyar UMKM Kecamatan Bayan 20240
- Rapat Kerja TP PKK Kecamatan Bayan Tahun 20240
- Kecamatan Bayan Mengikuti Pelatihan Pengembangan Usaha Mikro dengan Pemasaran Digital0
- Tumpengan Peringatan Hari Jadi ke-193 Kabupaten Purworejo0
- Sosialisasi P4GN pada Pertemuan Rutin PKK0
- Sekcam Bayan Pamitan, Mutasi ke Purworejo0
- Sabilul Muttaqin Bersholawat0
- Kecamatan Bayan Mengikuti Bimtek Penyusunan DIP dan DIK0
- Monitoring Pasca Pemilu 2024 di Desa Sambeng0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- Tetap Produktif di Bulan Ramadhan
- Musyawarah Desa tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa th 2025 Desa Dewi
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- Kecamatan Bayan Mengucapkan Selamat Hari Kartini 21 April 2025
- Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Besole

Pemerintah Desa Dewi melaksanakan Kegiatan Pembentukan Panitia Pengisian BPD pada hari Jum’at, 1 Maret 2024 di Balai Desa Dewi. Staf Pemerintahan Desa Kecamatan Bayan hadir pada acara tersebut. Kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar hukum Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Tujuan pembentukan BPD adalah untuk memperkuat pemerintahan desa serta untuk mewadahi perwujudan pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Desa. Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan BPD, Pemerintah Desa bersama Tokoh Masyarakat mempersiapkan pengisian BPD. Masa berakhinya BPD adalah bulan Agustus 2024 sesuai Perda, 6 bulan sebelumnya, yaitu bulan Februari 2024. Mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses Musyawarah Perwakilan oleh unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih atau proses pemilihan langsung oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih.
Pemerintah Desa sedang dalam tahapan yang dilakukan dalam pembentukan BPD yaitu Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat mengadakan Musyawarah pembentukan Panitia. Kepala Desa membentuk Panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Panitia terdiri atas unsur tokoh masyarakat dari masing-masing Dusun, unsur Perangkat Desa dan beberapa pimpinan Lembaga Kemasyarakatan Desa sesuai situasi, kondisi dan kebutuhan. Panitia terdiri atas Ketua, Sekretaris dan beberapa Anggota. Kepala Desa dan anggota BPD tidak diperbolehkan menjadi anggota Panitia. Anggota panitia yang ditetapkan sebagai calon Anggota BPD diberhentikan dan diganti keanggotaannya dengan Keputusan Kepala Desa.
Adapun tugas panitia tersebut yaitu menyusun dan menetapkan tata tertib pengisian BPD; menentukan jumlah anggota BPD; menyusun Rencana Anggaran Biaya; menyusun jadwal tahapan kegiatan; melakukan penjaringan bakal Calon mulai dari tingkat Dusun ;meneliti persyaratan administrasi bakal Calon; menetapkan Calon yang memenuhi persyaratan untuk dipilih melalui mekanisme musyawarah perwakilan atau pemilihan langsung; menentukan mekanisme pengisian keanggotaan BPD; melaksanakan musyawarah perwakilan atau pemilihan langsung;nmembuat Berita Acara rapat musyawarah perwakilan atau pemilihan langsung yang diketahui Kepala Desa; dan melaporkan hasil pengisian keanggotaan BPD kepada Kepala Desa untuk diteruskan kepada Bupati, melalui Camat.








