▴ ▴ - Monitoring dan Penetapan Hasil Seleksi Perangkat Desa Botodaleman Tahun 2026
- RAT KDKMP Desa Jatingarang Tahun Buku 2025 Digelar
- RAT KDKMP Desa Dukuhrejo Tahun Buku 2025 Digelar
- Kecamatan Bayan Ikuti Rakor Persiapan Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2026
- Musdessus Penetapan KPM BLT Dana Desa 2026 Desa Bringin Digelar
- Sekcam Bayan Hadiri Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Dewi
- Musdes Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Dukuhrejo Periode 2026–2034 Digelar
- Camat Bayan Hadiri dan Berikan Arahan dalam Ujian Seleksi Calon Perangkat Desa Botodaleman
- Apel Pagi & Koordinasi Kegiatan Pekan Ini di Kecamatan Bayan
- Monitoring Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Botodaleman
Kecamatan Bayan Mengikuti Bimtek Penyusunan DIP dan DIK
Berita Terkait
- Monitoring Pasca Pemilu 2024 di Desa Sambeng0
- Monitoring Pasca Pemilu 2024 di Desa Bringin0
- Monitoring Pasca Pemilu 2024 di Desa Jrakah0
- Pembinaan Satlinmas Desa/Kelurahan Menjelang Pemilu 20240
- Monitoring Distribusi Logistik Pemilu 20240
- Musrenbang Kecamatan Bayan0
- Konferensi Sekretaris Desa/Kelurahan bulan Februari 20240
- Konferensi Kepala Desa/Kelurahan bulan Februari 20240
- Sosialisasi Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Kecamatan Bayan0
- TP PKK Kecamatan Bayan Menghadiri Pelantikan Ketua TP PKK Kecamatan Bener, Loano dan Butuh0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- Tetap Produktif di Bulan Ramadhan
- Musyawarah Desa tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa th 2025 Desa Dewi
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Besole

Kasi Pembangunan Kecamatan Bayan, Siti Nurul Fatiah, S.Sos mengikuti acara Bimbingan Teknis Penyusunan DIP dan DIK. Acara dibuka oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo. Materi disampaikan oleh Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Sutarto, SH, MHum. Pemateri menyampaikan tentang penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan.
Kewajiban Badan Publik yaitu menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan; harus membangun dan mengembangkan system informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Adapun Hak Badan Publik yaitu berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (alasan substansi), dan berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (alasan prosedur). Dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan mencantumkan alasan penolakan. Dalam hal penolakan Permintaan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian Informasi, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai surat keputusan pengecualian.








