Kecamatan Bayan Mengikuti Bimtek Penyusunan DIP dan DIK

By ADMIN 23 Feb 2024, 08:31:55 WIB Pembangunan
Kecamatan Bayan Mengikuti Bimtek Penyusunan DIP dan DIK

Kasi Pembangunan Kecamatan Bayan, Siti Nurul Fatiah, S.Sos mengikuti acara Bimbingan Teknis Penyusunan DIP dan DIK. Acara  dibuka oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo. Materi disampaikan oleh Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Sutarto, SH, MHum. Pemateri menyampaikan tentang penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan.

Kewajiban Badan Publik yaitu menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan; harus membangun dan mengembangkan system informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

Adapun Hak Badan Publik yaitu berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (alasan substansi), dan berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (alasan prosedur). Dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan mencantumkan alasan penolakan. Dalam hal penolakan Permintaan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian Informasi, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai surat keputusan pengecualian.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment