
- PENETAPAN DPS DI DESA SAMBENG
- PENETAPAN DPS DI DESA TANJUNGREJO
- Penyerahan Sertifikat di Desa Dewi
- Desa Dukuhrejo Juara 1 Lomba Peragaan Busana Tingkat Kecamatan
- Monitoring Dana Desa Tahun 2022 di Desa Pogungkalangan
- Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional tingkat Kecamatan Bayan
- Raker PKK Desa Botorejo Tahun 2023
- Pelatihan Linmas di Kelurahan Sucenjurutengah
- Raker PKK Desa Pucangagung Tahun 2023
- Raker PKK Desa Besole Tahun 2023
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang tata pemerintahan, ekonomi dan pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban umum serta pemberdayaan masyarakat dan Desa/Kelurahan.
Camat mempunyai tugas pokok:
a. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan peraturan Bupati;
e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
g. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
h. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemrintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.