
- Penyaluran BLT DD Bulan Mei Tahun 2022 Desa Kalimiru
- Konferensi Sekrretaris Desa/Kelurahan se-Kecamatan Bayan
- Penyaluran BLT DD bulan Mei TAhun 2022 di Desa Bayan
- Monitoring Tramtibum di Pogungjurutengah
- Penyaluran BLT DD di Desa Pogungkalangan
- Pembinaan PKK di Desa Pekutan
- Upacara Kebangkitan Nasional di Kecamatan Bayan
- Desa Krandegan pilot project SDGs Desa
- Pertemuan Lintas Sektoral Kecamatan Bayan
- Penyaluran BLT DD di Desa Bandungrejo
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang tata pemerintahan, ekonomi dan pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban umum serta pemberdayaan masyarakat dan Desa/Kelurahan.
Camat mempunyai tugas pokok:
a. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan peraturan Bupati;
e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
g. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
h. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemrintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.