▴ ▴ - Verifikasi dan Validasi KDKMP Desa Pucangagung
- Verifikasi dan Validasi KDKMP Desa Bringin
- Verifikasi dan Validasi KDKMP Desa Tangkisan
- Verifikasi dan Validasi KDKMP Desa Tanjungrejo
- Verifikasi KDKMP Grantung, Pastikan Kesiapan Gerai dan Pergudangan
- Verifikasi KDKMP Dukuhrejo, Pastikan Kesiapan Sarana dan Kelengkapan Koperasi
- 334 Sertifikat PTSL Diserahkan kepada Masyarakat Desa Dukuhrejo
- Pembinaan KORPRI 2026, Perkuat Disiplin dan Integritas Aparatur dalam Pelayanan Publik
- CAMAT BAYAN HADIRI PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI ASN DI LINGKUNGAN PEMKAB PURWOREJO
- MONITORING PBB-P2 DI DESA POGUNGJURUTENGAH
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang tata pemerintahan, ekonomi dan pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban umum serta pemberdayaan masyarakat dan Desa/Kelurahan.
Camat mempunyai tugas pokok:
a. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan peraturan Bupati;
e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
g. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
h. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemrintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.










