▴ ▴ - Monitoring Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Botodaleman
- RAT KDKMP Desa Botorejo Tahun Buku 2025 Digelar
- Camat Bayan Hadiri Pembinaan Integritas Pimpinan Perangkat Daerah
- Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Gerai KDMP di Kabupaten Purworejo
- Sosialisasi Kabupaten Purworejo Bebas Pasung
- Pelantikan Perangkat Desa hasil mutasi jabatan Kasi Kesejahteraan dan Kepala Dusun I Desa Bandungkidul
- Krandegan Berbagi XIII, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat
- Musdes Realisasi APBDes TA 2025 Desa Jatingarang
- Musdessus Penetapan KPM BLT Dana Desa TA 2026 di Desa Jatingarang
- Apel Pagi Kecamatan Bayan, Tekankan Kedisiplinan dan Integritas Menjelang Idul Fitri
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang tata pemerintahan, ekonomi dan pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban umum serta pemberdayaan masyarakat dan Desa/Kelurahan.
Camat mempunyai tugas pokok:
a. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan peraturan Bupati;
e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
g. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
h. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemrintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.










