▴ ▴ - Camat Bayan Hadiri Rakor Pimpinan Triwulan II Tahun Anggaran 2026
- Kecamatan Bayan Hadiri Rakor Penanganan Anak Tidak Sekolah dan Anak Berisiko Putus Sekolah
- Kecamatan Bayan Ikuti Sosialisasi PEKPPP Mandiri Tahun 2026 untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
- Kecamatan Bayan Hadiri Sosialisasi dan Pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2027 di Desa Dewi
- Kecamatan Bayan Laksanakan Penjaringan Calon Paskibra HUT ke-81 RI Tahun 2026
- Kecamatan Bayan Matangkan Persiapan Rekrutmen Paskibra HUT ke-81 RI Tahun 2026
- Camat Bayan Hadiri Rakor Persiapan Kunjungan KPK RI Terkait Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Pengelolaan Sampah
- Koordinasi Rekrutmen Calon Paskibra HUT ke-81 RI Tingkat Kecamatan Bayan Tahun 2026
- Sekcam Bayan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Purworejo, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disepakati Menjadi Perda
- Camat Bayan Hadiri Pembukaan Pameran Temporer Museum Tosan Aji: Prasama Miyara #2
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang tata pemerintahan, ekonomi dan pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban umum serta pemberdayaan masyarakat dan Desa/Kelurahan.
Camat mempunyai tugas pokok:
a. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan peraturan Bupati;
e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
g. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
h. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemrintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.










