▴ ▴ - CAMAT BAYAN HADIRI PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH PERANGKAT DESA BANDUNGKIDUL TAHUN 2026
- TIM FASILITASI DAN PENGAWASAN KECAMATAN BAYAN LAKSANAKAN MONITORING GLADI BERSIH PELANTIKAN PERANGKAT DESA BAYAN
- RAPAT KOORDINASI PEJABAT STRUKTURAL KECAMATAN BAYAN BAHAS EVALUASI DAN RENCANA KEGIATAN
- KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KECAMATAN BAYAN HADIRI MUSDES PERTANGGUNGJAWABAN DAN REORGANISASI PENGURUS BUMDES KARYA MUDA DESA KRANDEGAN
- BENDAHARA PENGELUARAN KECAMATAN BAYAN HADIRI KEGIATAN INPUT DATA PERTANGGUNGJAWABAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025
- UPACARA HARI LAHIR PANCASILA 2026 DI KECAMATAN BAYAN BERLANGSUNG KHIDMAT, TEGUHKAN SEMANGAT PERSATUAN DAN PERDAMAIAN
- Kecamatan Bayan Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026
- Penguatan Potensi UMKM, Camat Bayan Hadiri Konsolidasi Rantai Pasok KDMP di Dukuhrejo
- Pelatihan TP PKK Kecamatan Bayan Tingkatkan Kapasitas Administrasi Kader Pokja II dalam Program Gelari Pelangi
- Camat Bayan Bersama Tim I Kecamatan Laksanakan Intensifikasi dan Ekstensifikasi PBB Tahun 2026 di Desa Tangkisan dan Ketiwijayan
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang tata pemerintahan, ekonomi dan pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban umum serta pemberdayaan masyarakat dan Desa/Kelurahan.
Camat mempunyai tugas pokok:
a. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan peraturan Bupati;
e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
g. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
h. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemrintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.










