▴ ▴ - Sekcam Bayan Hadiri Rakor Penyusunan Rancangan Akhir RKPD 2027
- Kecamatan Bayan Ikuti Rakor Persiapan Penilaian Eliminasi Malaria
- Camat Bayan Hadiri Rakor Penyaluran Bantuan Pangan Tahun 2026
- Perkuat Sinergi, Kecamatan Bayan Ikuti Koordinasi Pembinaan RT/RW
- Kecamatan Bayan Hadiri Musdes Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Pogungkalangan
- Kecamatan Bayan Hadiri Musdes Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Bringin
- Pembahasan KKPR Non Berusaha, Camat Bayan Hadiri Rapat Rencana Pembangunan Masjid di Desa Bayan
- KKMP Sucenjurutengah Gelar RAT Perdana Tahun Buku 2025
- Camat Bayan Hadiri Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Bersama Pangdam IV/Diponegoro
- Tim Kecamatan Bayan Hadiri Musdes Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Jono
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang tata pemerintahan, ekonomi dan pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban umum serta pemberdayaan masyarakat dan Desa/Kelurahan.
Camat mempunyai tugas pokok:
a. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan peraturan Bupati;
e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
g. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
h. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemrintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.










