▴ ▴ - KECAMATAN BAYAN IKUT PERKUAT SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2027
- SERAH TERIMA ANGGOTA BPD DESA JONO, ESTAFET PENGABDIAN UNTUK KEMAJUAN DESA
- CAMAT BAYAN HADIRI PELANTIKAN PERANGKAT DESA JRAKAH, PERKUAT PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
- TINGKATKAN AKSES LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, KECAMATAN BAYAN GELAR BIMTEK KIOS ADMINDUK
- APRESIASI PENGABDIAN, SEKCAM BAYAN HADIRI PENYERAHAN SK DAN PELEPASAN PURNA TUGAS PERANGKAT DESA PUCANGAGUNG
- Kecamatan Bayan Siapkan Penguatan Posyandu melalui Pembinaan 6 SPM Tingkat Kabupaten
- KECAMATAN BAYAN MONITORING GLADI BERSIH PELANTIKAN PERANGKAT DESA JRAKAH
- BLT DANA DESA DISALURKAN KEPADA 5 KPM DI DESA BANDUNGREJO
- CAMAT BAYAN HADIRI RAKOR EVALUASI PAJAK DAERAH, DORONG OPTIMALISASI PENDAPATAN KABUPATEN
- DUKUNG KETAHANAN PANGAN, KECAMATAN BAYAN HADIRI SOSIALISASI REHABILITASI JARINGAN IRIGASI DI. JRAKAH
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang tata pemerintahan, ekonomi dan pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban umum serta pemberdayaan masyarakat dan Desa/Kelurahan.
Camat mempunyai tugas pokok:
a. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan peraturan Bupati;
e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
g. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
h. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemrintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.










