▴ ▴ - Monitoring dan Penetapan Hasil Seleksi Perangkat Desa Botodaleman Tahun 2026
- RAT KDKMP Desa Jatingarang Tahun Buku 2025 Digelar
- RAT KDKMP Desa Dukuhrejo Tahun Buku 2025 Digelar
- Kecamatan Bayan Ikuti Rakor Persiapan Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2026
- Musdessus Penetapan KPM BLT Dana Desa 2026 Desa Bringin Digelar
- Sekcam Bayan Hadiri Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Dewi
- Musdes Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Dukuhrejo Periode 2026–2034 Digelar
- Camat Bayan Hadiri dan Berikan Arahan dalam Ujian Seleksi Calon Perangkat Desa Botodaleman
- Apel Pagi & Koordinasi Kegiatan Pekan Ini di Kecamatan Bayan
- Monitoring Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Botodaleman
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang tata pemerintahan, ekonomi dan pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban umum serta pemberdayaan masyarakat dan Desa/Kelurahan.
Camat mempunyai tugas pokok:
a. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan peraturan Bupati;
e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
g. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
h. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemrintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.










