Sosialisasi Pembentukan BPD di Desa Tangkisan

By ADMIN 20 Mar 2024, 12:19:00 WIB Pemerintahan Desa
Sosialisasi Pembentukan BPD di Desa Tangkisan

Pemerintah Desa Tangkisan melaksanakan kegiatan musyawarah desa tentang realisasi APBDes Tahun 2023 dan sosialisasi pembentukan BPD Tahun 2024 pada hari Jum’at, 8 Maret 2024 di Balai Desa Tangkisan. Staf seksi Pemerintahan Desa Kecamatan Bayan, Agus Priyanto hadir pada acara tersebut. Kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar hukum Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Tujuan pembentukan BPD adalah untuk memperkuat pemerintahan desa serta untuk mewadahi perwujudan pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Desa. Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan BPD, Pemerintah Desa bersama Tokoh Masyarakat mempersiapkan pengisian BPD. Masa berakhinya BPD adalah bulan Agustus 2024 sesuai Perda, 6 bulan sebelumnya, yaitu bulan Februari 2024. Mekanisme pengisian keanggotaan BPD   ditetapkan melalui proses Musyawarah Perwakilan oleh unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih atau proses pemilihan langsung oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment