▴ ▴ - Monitoring Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Botodaleman
- RAT KDKMP Desa Botorejo Tahun Buku 2025 Digelar
- Camat Bayan Hadiri Pembinaan Integritas Pimpinan Perangkat Daerah
- Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Gerai KDMP di Kabupaten Purworejo
- Sosialisasi Kabupaten Purworejo Bebas Pasung
- Pelantikan Perangkat Desa hasil mutasi jabatan Kasi Kesejahteraan dan Kepala Dusun I Desa Bandungkidul
- Krandegan Berbagi XIII, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat
- Musdes Realisasi APBDes TA 2025 Desa Jatingarang
- Musdessus Penetapan KPM BLT Dana Desa TA 2026 di Desa Jatingarang
- Apel Pagi Kecamatan Bayan, Tekankan Kedisiplinan dan Integritas Menjelang Idul Fitri
Sosialisasi Pembentukan BPD di Desa Tangkisan
Berita Terkait
- Musdes Realisasi APBDes di Desa Jatingarang0
- Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Botorejo0
- Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Jono0
- Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Bayan0
- Kecamatan Bayan Menghadiri Musyawarah Kerja PMI Kabupaten Purworejo0
- Sosialisasi pengisian Anggota BPD Desa Pekutan0
- Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Dewi 0
- Kecamatan Bayan Mengikuti Sosialisasi Pengembangan Kompetensi 20240
- Gebyar UMKM Kecamatan Bayan 20240
- Rapat Kerja TP PKK Kecamatan Bayan Tahun 20240
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- Tetap Produktif di Bulan Ramadhan
- Musyawarah Desa tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa th 2025 Desa Dewi
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Besole

Pemerintah Desa Tangkisan melaksanakan kegiatan musyawarah desa tentang realisasi APBDes Tahun 2023 dan sosialisasi pembentukan BPD Tahun 2024 pada hari Jum’at, 8 Maret 2024 di Balai Desa Tangkisan. Staf seksi Pemerintahan Desa Kecamatan Bayan, Agus Priyanto hadir pada acara tersebut. Kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar hukum Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Tujuan pembentukan BPD adalah untuk memperkuat pemerintahan desa serta untuk mewadahi perwujudan pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Desa. Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan BPD, Pemerintah Desa bersama Tokoh Masyarakat mempersiapkan pengisian BPD. Masa berakhinya BPD adalah bulan Agustus 2024 sesuai Perda, 6 bulan sebelumnya, yaitu bulan Februari 2024. Mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses Musyawarah Perwakilan oleh unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih atau proses pemilihan langsung oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih.








