SERTIFIKAT PTSL DISERAHKAN, BERIKAN KEPASTIAN HUKUM ATAS TANAH MASYARAKAT

By administrator 18 Sep 2026, 14:22:18 WIB Pemerintahan Desa
SERTIFIKAT PTSL DISERAHKAN, BERIKAN KEPASTIAN HUKUM ATAS TANAH MASYARAKAT

Bayan, 17 September 2026 — Camat Bayan, Yeni Astuti, S.STP., M.Sc., menghadiri kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 yang berlangsung di Balai Desa Tangkisan, Kamis (17/9).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui proses pendaftaran tanah secara sistematis. Penyerahan sertifikat juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam memperoleh dokumen legal atas bidang tanah yang dimiliki.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Purworejo, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kecamatan Bayan, Kepala Desa Tangkisan beserta jajaran perangkat desa, BPD Desa Tangkisan, serta masyarakat penerima sertifikat PTSL.

Melalui program PTSL, masyarakat memperoleh dokumen kepemilikan tanah yang telah terdaftar secara resmi. Hal ini menjadi langkah penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat terkait status dan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Pemerintah Kecamatan Bayan terus mendukung sinergi antara pemerintah desa, ATR/BPN, dan masyarakat dalam pelaksanaan program pertanahan, sehingga proses administrasi dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

???? PTSL: Tanah Terdaftar, Masyarakat Lebih Terlindungi.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment