
- Penyaluran Bantuan Langsung TUNAI ( BLT DD) Desa Pogungrejo
- Kecamatan Bayan Menghadiri Sosialisasi Kode Etik dan Anti Korupsi bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemkab. Purworejo
- Dialog Interaktif FKUB Bersama PKUB Menjalin Toleransi Umat Beragama
- Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Kalimiru
- Kecamatan Bayan menghadiri Rapat Koordinasi Penyaluran CPP Bantuan Pangan Beras Juni Juli Tahun 2025
- Kecamatan Bayan Menghadiri Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Zoonosis
- KECAMATAN BAYAN MELAKUKAN APEL PAGI DI HALAMAN KANTOR KECAMATAN BAYAN
- Pembukaan \"Bhayangkara Bina Taruna Grassroot Mini Tournament 2025\" dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025
- Pentas Seni Wayang Kulit dalam Rangka Merti Desa Bandungrejo
- Kecamatan Bayan Menghadiri Festival Domba Piala Bupati Purworejo Tahun 2025
Pembacaan Ikrar Netralitas Pilkada Tahun 2024
Berita Terkait
- Penyaluran BLT DD Desa Ketiwijayan dan Pogungrejo0
- Upacara Hari Kesaktian Pancasila0
- Pelatihan Digital Marketing TP PKK Kecamatan Bayan0
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al- Hamidiyah Sucenjurutengah0
- Penyerahan Bankeu Pemprov Jateng Guna Peningkatan Kualitas Jamban Keluarga0
- Pengajian di Desa Jatingarang0
- Kerja Bakti dan Doa Bersama0
- Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Serentak 20240
- Apel Gelar Pasukan Pengamanan PILKADA Serentak 20240
- Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS Pemilihan Tahun 20240
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN

Jumat (04/10/2024), Dilaksanakan pembacaan Ikrar Netralitas dan penandatanganan Pakta Integritas dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024. Kegiatan ini diikuti seluruh Karyawan Karyawati Kantor Kecamatan Bayan dan Kelurahan Sucenjurutengah baik ASN dan Non ASN.
Dalam kesempatan ini Camat Bayan Dwi Cahyono Hadi Saputro, S.IP menyampaikan beberapa hal mengenai netralitas ASN. Menurut PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 4 angka 15: Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
- Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
- Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
- Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.