
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Pogungjurutengah
- Pembentukan Kampung Arsip di lingkungan Kabupaten Purworejo tahun 2025
- Musdes Perubahan APBDes 2025 Desa Jono
- Kecamatan Bayan Menghadiri Pelatihan Trauma Healing dan Manajemen Strees
- Pengajian dalam rangka Memperingatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Barokah Desa Besole
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Daarussalam Desa Pogungkalangan
- Musrenbangdes Penyusunan RPJMDes Perubahan Tahun Anggaran 2026-2027 Desa Bandungrejo
- Musrenbangdes Perubahan RPJMDes Desa Bandungkidul
- Musyawarah Desa tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa th 2025 Desa Dewi
- Kecamatan Bayan menghadiri Pelantikan Pengurus KONI Kabupaten Purworejo Periode 2025–2030
Pembacaan Ikrar Netralitas Pilkada Tahun 2024
Berita Terkait
- Penyaluran BLT DD Desa Ketiwijayan dan Pogungrejo0
- Upacara Hari Kesaktian Pancasila0
- Pelatihan Digital Marketing TP PKK Kecamatan Bayan0
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al- Hamidiyah Sucenjurutengah0
- Penyerahan Bankeu Pemprov Jateng Guna Peningkatan Kualitas Jamban Keluarga0
- Pengajian di Desa Jatingarang0
- Kerja Bakti dan Doa Bersama0
- Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Serentak 20240
- Apel Gelar Pasukan Pengamanan PILKADA Serentak 20240
- Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS Pemilihan Tahun 20240
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- Menjaga Toleransi Untuk Keutuhan NKRI

Jumat (04/10/2024), Dilaksanakan pembacaan Ikrar Netralitas dan penandatanganan Pakta Integritas dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024. Kegiatan ini diikuti seluruh Karyawan Karyawati Kantor Kecamatan Bayan dan Kelurahan Sucenjurutengah baik ASN dan Non ASN.
Dalam kesempatan ini Camat Bayan Dwi Cahyono Hadi Saputro, S.IP menyampaikan beberapa hal mengenai netralitas ASN. Menurut PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 4 angka 15: Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
- Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
- Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
- Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.