Pembacaan Ikrar Netralitas Pilkada Tahun 2024

By ADMIN 30 Okt 2024, 08:15:33 WIB Tramtibum
Pembacaan Ikrar Netralitas Pilkada Tahun 2024

Jumat (04/10/2024), Dilaksanakan pembacaan Ikrar Netralitas dan  penandatanganan Pakta Integritas dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024. Kegiatan ini diikuti seluruh Karyawan Karyawati Kantor Kecamatan Bayan dan Kelurahan Sucenjurutengah baik ASN dan Non ASN.

Dalam kesempatan ini Camat Bayan Dwi Cahyono Hadi Saputro, S.IP menyampaikan beberapa hal mengenai netralitas ASN. Menurut PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 4 angka 15: Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:

  1. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
  2. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
  3. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau

Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment