- KBSP dan Polres Purworejo Bersholawat
- Konferensi Sekretaris Desa dan Pembinaan Perangkat Desa (Kaur Keuangan)
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa Ketiwijayan
- Konferensi Kepala Desa/Kelurahan Sekecamatan Bayan
- Monitoring Penyelenggaraan Pleno Kecamatan Pilkada Serentak 2024
- Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Desa Pogungjurutengah
- Percepatan Musim Tanam I Tahun 2024 - 2025
- Doa Bersama
- Pertemuan Rutin TP PKK Desa/Kelurahan Sekecamatan Bayan
- Pembagian Sembako Kepada Keluarga ODGJ
Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa Pogungkalangan
Berita Terkait
- Penyaluran Bantuan bulan Nopember 2023 di Desa Jatingarang0
- Penyaluran BLT DD bulan November Tahun 2023 di Desa Bandungrejo0
- Penyaluran BLT DD bulan Oktober Tahun 2023 di Desa Pekutan0
- Seleksi Pengisian Perangkat Desa Sambeng0
- Penyaluran BLT DD bulan Oktober di Desa Kalimiru Tahun 20230
- Seleksi Pengisian Perangkat Desa Bayan0
- Upacara Peringatan Hari sumpah Pemuda Tingkat Kecamatan Bayan Tahun 20230
- Desa Tangkisan Juara I Lomba Administrasi Tabungan PBB0
- Penyaluran BLT DD bulan Oktober Tahun 20230
- Sosialisasi Disiplin PNS di Apel Pagi0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN
Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kecamatan Bayan, Zaenudin SIP menghadiri acara Rapat Desa dalam rangka sosialisasi pengisian perangkat desa di Desa Pogungkalangan pada hari Kamis (9/11/2023). Pengisian perangkat desa ini untuk jabatan Kasi Kesejahteraan. Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewajiban dan wewenangnya. Dasar hukum dilaksanakan pengisian perangkat desa ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Hadir pada acara ini, BPD, Kepala Desa beserta perangkat desa, unsur pimpinan lembaga kemasyarakatan desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Rapat desa ini sekaligus pembentukan dan penetapan tim pelaksana pengisian perangkat desa. Tim Pelaksana tidak melibatkan Kepala Desa, unsur BPD, dan perseorangan yang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat pertama dengan Bakal Calon dan/ atau isteri/ suami Bakal Calon. Tim Pelaksana berjumlah ganjil terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota.
Tim pelaksana terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Tugas dan wewenang Tim Pelaksana yaitu: mengumumkan kekosongan jabatan Perangkat Desa; menyusun tata tertib, jadwal kegiatan dan rencana anggaran biaya pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa yang disahkan Kepala Desa; melaksanakan pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon; melaksanakan penjaringan Bakal Calon melalui seleksi administrasi; menetapkan Calon yang berhak mengikuti penyaringan; membentuk Tim Seleksi atau bekerjasama dengan pihak ketiga; menetapkan nilai bobot pengabdian; mengumumkan hasil seleksi administrasi dan nilai bobot pengabdian; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa.