Sekcam Bayan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Purworejo, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disepakati Menjadi Perda

By administrator 15 Jul 2026, 22:47:38 WIB Pembangunan

Berita Terkait

Berita Populer

Sekcam Bayan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Purworejo, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disepakati Menjadi Perda

Purworejo, 13 Juli 2026 — Sekretaris Kecamatan Bayan, Bapak Ngalino, S.IP., M.AP., mewakili Camat Bayan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo dalam rangka pembahasan dan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Purworejo pada Senin (13/7/2026) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo, bersama jajaran pimpinan DPRD. Rapat turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Purworejo menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kesepakatan ini menjadi bagian penting dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelum pengambilan keputusan, Panitia Khusus (Pansus) 11 DPRD Kabupaten Purworejo menyampaikan hasil pembahasan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025. Dalam penyampaiannya, DPRD memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi serta perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

Beberapa hal yang menjadi perhatian di antaranya tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta optimalisasi penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) agar dimanfaatkan sesuai ketentuan dan mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Atas hasil pembahasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Purworejo menyatakan menerima rekomendasi DPRD dan akan melanjutkan tahapan sesuai regulasi, termasuk penyampaian Raperda kepada Gubernur Jawa Tengah untuk proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Melalui kehadiran dalam rapat paripurna ini, Pemerintah Kecamatan Bayan turut mendukung proses penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Purworejo yang berkelanjutan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment