- KBSP dan Polres Purworejo Bersholawat
- Konferensi Sekretaris Desa dan Pembinaan Perangkat Desa (Kaur Keuangan)
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa Ketiwijayan
- Konferensi Kepala Desa/Kelurahan Sekecamatan Bayan
- Monitoring Penyelenggaraan Pleno Kecamatan Pilkada Serentak 2024
- Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Desa Pogungjurutengah
- Percepatan Musim Tanam I Tahun 2024 - 2025
- Doa Bersama
- Pertemuan Rutin TP PKK Desa/Kelurahan Sekecamatan Bayan
- Pembagian Sembako Kepada Keluarga ODGJ
Sosialisasi Disiplin PNS di Apel Pagi
Berita Terkait
- Tim Verifikasi Propinsi Jawa Tengah cek ODF Desa Bringin 0
- Peran PKK Desa Jono dalam Pengentasan Kemiskinan0
- Desa Jono Mengikuti Evaluasi 10 Program Pokok PKK tingkat Kabupaten Purworejo0
- Konferensi Sekretaris Desa/Kelurahan se-Kecamatan Bayan bulan Oktober 20230
- Konferensi Kades/Kalur se-Kecamatan Bayan bulan Oktober 20230
- Monitoring Persiapan Evaluasi 10 Program Pokok PKK0
- Pelantikan Perangkat Desa di Desa Jrakah0
- Pelantikan Perangkat Desa di Desa Grantung0
- PNS Kecamatan Bayan agar Mencatat Capaian Bangkom Tahun 20230
- Peringatan CTPS Sedunia0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN
Apel pagi Senin (23/10/2023) dipimpin oleh Camat Bayan. Peserta apel yaitu seluruh pejabat struktural dan karyawan/ti Kecamatan Bayan, penyuluh pertanian, penyuluh KB, petugas administrasi kependudukan, Pendamping Desa/pendamping Lokal Desa, Pendamping PKH dan TKSK.
Setelah memimpin doa, Camat Bayan sebagai pemimpin apel sosialisasi tentang disiplin PNS. Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS. Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin. PNS Kecamatan Bayan diharapkan mempelajari dasar hukum disiplin PNS.
Dasar hukum tentang disiplin PNS yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 111 Tahun 2022 tentang Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Yang bertanggung jawab terhadap disiplin PNS adalah atasan langsung masing-masing. Pelanggaran disiplin PNS bukan delik aduan, oleh karena itu setiap atasan langsung mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti. Atasan langsung yang telah mengetahui pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, tetapi tidak memanggil, memeriksa, menghukum atau tidak melaporkan kepada atasannya, maka atasan langsung tersebut juga dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dengan hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran.