- KBSP dan Polres Purworejo Bersholawat
- Konferensi Sekretaris Desa dan Pembinaan Perangkat Desa (Kaur Keuangan)
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa Ketiwijayan
- Konferensi Kepala Desa/Kelurahan Sekecamatan Bayan
- Monitoring Penyelenggaraan Pleno Kecamatan Pilkada Serentak 2024
- Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Desa Pogungjurutengah
- Percepatan Musim Tanam I Tahun 2024 - 2025
- Doa Bersama
- Pertemuan Rutin TP PKK Desa/Kelurahan Sekecamatan Bayan
- Pembagian Sembako Kepada Keluarga ODGJ
Percepatan Layanan Kepegawaian melalui SIASN
Berita Terkait
- Konferensi Sekretaris Desa/Kelurahan se-Kecamatan Bayan 0
- Rapat Kerja PKK Kelurahan Sucenjurutengah Tahun 20230
- Penyaluran Bantuan Pangan Tahun 20230
- Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Sipil Negara0
- FKP di Desa Krandegan0
- Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS0
- RAPAT INOVASI DAERAH0
- Rakor Penyusunan SKM dan FKP Tahun 20230
- Menjaga Toleransi Untuk Keutuhan NKRI0
- Halal Bihalal di Lingkungan Kantor Kecamatan Bayan0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN
Selasa, 16 Mei 2023 Sekretaris Kecamatan Bayan dan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menghadiri sosialisasi percepatan layanan kepegawaian melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo di Rauang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo.
Sistem Informasi ini meliputi perencanaan, rekrutmen dan seleksi, pengembangan kapasitas, penilaian kinerja dan reward, promosi mutasi dan karier serta purna bakti. Operator diberikan hak akses atas layanan kepegawaian menggunakan SIASN. Operator di perangkat daerah adalah pejabat pengawas yang membidangi kepegawaian. Kewenangan operator perangkat daerah yaitu peremajaan data dan input usul. Semua perubahan data yang dilakukan operator harus disampaikan kepada BKPSDM dan BKPSDM akan memverifikasi data tersebut.