- KBSP dan Polres Purworejo Bersholawat
- Konferensi Sekretaris Desa dan Pembinaan Perangkat Desa (Kaur Keuangan)
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa Ketiwijayan
- Konferensi Kepala Desa/Kelurahan Sekecamatan Bayan
- Monitoring Penyelenggaraan Pleno Kecamatan Pilkada Serentak 2024
- Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Desa Pogungjurutengah
- Percepatan Musim Tanam I Tahun 2024 - 2025
- Doa Bersama
- Pertemuan Rutin TP PKK Desa/Kelurahan Sekecamatan Bayan
- Pembagian Sembako Kepada Keluarga ODGJ
Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa di Desa Kalimiru
Berita Terkait
- MUSRENBANGDES DESA KALIMIRU0
- MUSRENBANGDES DESA GRANTUNG0
- MUSRENBANGDES DESA TANGKISAN 0
- Bayan Juara 3 cabor pencak silat di Porkab Purworejo 0
- Bursa Inovasi Desa Tahun 20190
- LATIHAN MENARI MENUJU FESTIVAL NDOLALAK0
- PASKIBRA KECAMATAN BAYAN MULAI LATIHAN UPACARA 0
- Sosialisasi Pengelolaan Aset Desa0
- Kesebelasan Kecamatan Bayan menang 2-1 atas Kesebelasan Kecamatan Purworejo0
- PEMBINAAN ARSIP DESA/KELURAHAN SE-KECAMATAN BAYAN0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN
Bertempat di Balai Desa Kalimiru Kecamatan Bayan pada hari Selasa, 6 Agustus 2019 telah dilaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa RPJMDes 2019-2025 Desa Kalimiru. Plt Camat bayan hadir secara pribadi ditemani beberapa Kasi dan pelaksana Kecamatan Bayan. Acara diawali dengan Menyanyikan lagu Indonesia Raya secara bersama-sama dilanjutkan sambutan Kepala Desa Kalimiru.
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Kepala Desa yang baru saja terpilih harus segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa alias RPJMDes. RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kekuasaan seorang kepala desa untuk sekali masa jabatannya. RPJMDes ini memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin Desa tersebut. Setelah RPJMDes pemerintahan desa melanjutkan menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun. RKPDes ini harus sesuai dengan RPJMDes.
Setelah acara musrenbangdes selesai, acara dilanjutkan dengan Sosialisasi pengisian perangkat desa yaitu formasi Sekdes. Sebagai langkah awal sekalian dalam acara ini dibentuk Tim Pelaksana dan Tim seleksi Pengisian Perangkat Desa.