
- Distribusi Dokumen Penerima Bantuan CPP Beras untuk salur bulan Juni- Juli oleh pihak ke-3 Bulog Sekaligus sosialisasi cara pengisian Formulir dan Berita Acara
- Bambon Sambeng Bersholawat dalam rangka Sedekah Suro
- Penetapan Bakal Calon Menjadi Calon Perangkat Desa Banjarejo dan Penetapan Nilai Bobot Pengabdian di Balai Desa Banjarejo
- Seleksi Calon Paskibraka Kecamatan Bayan Tahun 2025
- Kecamatan Bayan Tolak Gratifikasi
- Kecamatan Bayan menghadiri Forum Forum Dialog Kewaspadaan Dini Masyarakat
- Seleksi Calon Paskibraka Kecamatan Bayan Tahun 2025
- KECAMATAN BAYAN MELAKSANAKAN APEL PAGI DI HALAMAN KANTOR KECAMATAN BAYAN
- Penyaluran Bantuan Langsung TUNAI ( BLT DD) Desa Pogungrejo
- Kecamatan Bayan Menghadiri Sosialisasi Kode Etik dan Anti Korupsi bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemkab. Purworejo
MUSRENBANGDES DESA TANGKISAN
Berita Terkait
- Bayan Juara 3 cabor pencak silat di Porkab Purworejo 0
- Bursa Inovasi Desa Tahun 20190
- LATIHAN MENARI MENUJU FESTIVAL NDOLALAK0
- PASKIBRA KECAMATAN BAYAN MULAI LATIHAN UPACARA 0
- Sosialisasi Pengelolaan Aset Desa0
- Kesebelasan Kecamatan Bayan menang 2-1 atas Kesebelasan Kecamatan Purworejo0
- PEMBINAAN ARSIP DESA/KELURAHAN SE-KECAMATAN BAYAN0
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN0
- Tim Sepak Bola Kecamatan Bayan menang melawan Kecamatan Bruno0
- Tes seleksi Calon Perangkat Desa Tangkisan0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN

Desa Tangkisan Kecamatan Bayan melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa RPJMDes Tahun 2019-2025 pada hari Senin, 5 Agustus 2019 di Balai Desa Tangkisan. Plt Camat bayan hadir secara pribadi ditemani beberapa pelaksana Kecamatan Bayan.
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Kepala Desa yang baru saja terpilih harus segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa alias RPJMDes. RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kekuasaan seorang kepala desa untuk sekali masa jabatannya. RPJMDes ini memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin Desa tersebut.
Setelah RPJMDes pemerintahan desa melanjutkan menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun. RKPDes ini harus sesuai dengan RPJMDes.