MUSRENBANGDES DESA KALIMIRU

By ADMIN 06 Agu 2019, 10:49:41 WIB Pemerintahan Desa
MUSRENBANGDES DESA KALIMIRU

Selasa, 6 Agustus 2019 di Balai Desa Kalimiru Kecamatan Bayan telah dilaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa RPJMDes Desa Kalimiru. Plt Camat bayan hadir secara pribadi ditemani  beberapa Kasi dan pelaksana Kecamatan Bayan.

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Kepala Desa yang baru saja terpilih harus segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa alias RPJMDes. RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kekuasaan seorang kepala desa untuk sekali masa jabatannya. RPJMDes ini memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin Desa tersebut. Setelah RPJMDes pemerintahan desa melanjutkan  menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun. RKPDes ini harus sesuai dengan RPJMDes.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment