▴ ▴ - Kecamatan Bayan Dukung Penguatan Layanan Adminduk dan Transformasi Digital
- Camat Bayan Pantau Kesiapan Paskibra Jelang HUT Kemerdekaan RI
- Sekretaris Kecamatan Bayan Raih Penghargaan Kinerja Terbaik Triwulan II
- Apel Pagi Kecamatan Bayan, Siapkan Agenda Pelayanan dan Kegiatan Pekan Ini
- Camat Bayan Hadiri Pentasyarufan ZIS untuk Bantuan Rumah Layak Huni
- BLT-DD Tahun 2026 Disalurkan kepada 4 KPM di Desa Pogungjurutengah
- Camat Bayan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan KUA dan PPAS 2026
- Camat Bayan Hadiri Evaluasi PAD, Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah
- Perkuat Pemberdayaan Masyarakat, Kecamatan Bayan Ikuti Evaluasi Kolaborasi Program KKN UGM
- Pemkab Purworejo Mulai Penyusunan Revisi RTRW 2021–2041
MUSRENBANGDES DESA KALIMIRU
Berita Terkait
- MUSRENBANGDES DESA GRANTUNG0
- MUSRENBANGDES DESA TANGKISAN 0
- Bayan Juara 3 cabor pencak silat di Porkab Purworejo 0
- Bursa Inovasi Desa Tahun 20190
- LATIHAN MENARI MENUJU FESTIVAL NDOLALAK0
- PASKIBRA KECAMATAN BAYAN MULAI LATIHAN UPACARA 0
- Sosialisasi Pengelolaan Aset Desa0
- Kesebelasan Kecamatan Bayan menang 2-1 atas Kesebelasan Kecamatan Purworejo0
- PEMBINAAN ARSIP DESA/KELURAHAN SE-KECAMATAN BAYAN0
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- Tetap Produktif di Bulan Ramadhan
- Musyawarah Desa tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa th 2025 Desa Dewi
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Besole
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- Kecamatan Bayan Mengucapkan Selamat Hari Kartini 21 April 2025

Selasa, 6 Agustus 2019 di Balai Desa Kalimiru Kecamatan Bayan telah dilaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa RPJMDes Desa Kalimiru. Plt Camat bayan hadir secara pribadi ditemani beberapa Kasi dan pelaksana Kecamatan Bayan.
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Kepala Desa yang baru saja terpilih harus segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa alias RPJMDes. RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kekuasaan seorang kepala desa untuk sekali masa jabatannya. RPJMDes ini memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin Desa tersebut. Setelah RPJMDes pemerintahan desa melanjutkan menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun. RKPDes ini harus sesuai dengan RPJMDes.








