- Sosialisasi ZIS dan Tashoruf Akbar Akhir Tahun 2024
- Konsultasi Publik Rancangan APBDes 2025 Desa Bandungrejo
- Konsultasi Publik Rancangan APBDes 2025 Desa Jono
- Konsultasi Publik Rancangan APBDes 2025 Desa Tanjungrejo
- Konsultasi Publik Rancangan APBDes 2025 Desa Botodaleman
- Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua RT/RW Desa Dewi Kecamatan Bayan
- Apel Pagi Kecamatan Bayan
- Camat Bayan Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran Desa Bringin
- Camat Bayan hadiri Bandungkidul Bersholawat
- Sosialisasi Restorative Justice dan Penyerahan Seragam Linmas Desa Bandungrejo
Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa di Desa Banjarejo
Berita Terkait
- Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-77 tingkat Kecamatan Bayan0
- Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa di DesaTangkisan0
- Seleksi Pengisian Perangkat Desa Krandegan0
- Penyaluran BLT DD Triwulan IV Tahun 2022 di Desa Pogungrejo0
- Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa di Desa Jatingarang0
- Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa di Desa Pogungrejo 0
- Monitoring acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Pekutan0
- Penyaluran BLT DD Triwulan IV Tahun 2022 di Desa Jatingarang0
- Penyaluran BLT DD Triwulan IV di Desa Botodaleman0
- Penyaluran BLT DD Triwulan IV di Desa Kalimiru0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN
Pemerintah Desa Banjarejo mengadakan acara sosialisasi dan pembentukan tim pelaksana pengisian perangkat Desa pada hari Kamis, 10 November 2022. Jabatan perangkat desa yang kosong yaitu Kadus II dan Kasi Kesejahteraan. Camat Bayan yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Bayan, Zaenudin, S.IP hadir bersama staf. Hadir pula Forkompincam Bayan, BPD dan perwakilan warga setempat.
Dasar hukum pelaksanaan pengisian perangkat desa, yaitu Permendagri nomor 67 Tahun 2017, Perda Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016, Perda Kabupaten Purworejo Nomor 25 Tahun 2016, Perda Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2018, Perbup Kabupaten Purworejo nomor 1 Tahun 2020 dan Surat Bupati Puroworejo nomor 141/2121/2020.
Diharapkan siapapun yang tergabung dalam Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Jika ada permasalahan bisa langsung dikonsultasikan kepada Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Bayan. Semoga semua tahapan pengisian perangkat desa ini dapat dilaksanakan dengan tertib dan lancar, dan mendapatkan orang yang tepat untuk menduduki jabatan yang masih kosong tersebut.