Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa di DesaTangkisan

By ADMIN 11 Nov 2022, 10:02:07 WIB Pemerintahan Desa
Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa di DesaTangkisan

Pemerintah Desa Tangkisan mengadakan acara  sosialisasi dan pembentukan tim pelaksana pengisian perangkat Desa pada hari Senin, 7 November 2022. Jabatan perangkat desa yang kosong yaitu Kaur Tata Usaha dan Umum. Camat Bayan yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Bayan, Zaenudin, S.IP hadir bersama staf. Hadir pula Forkompincam Bayan, BPD dan perwakilan warga setempat.

Dasar hukum pelaksanaan pengisian perangkat desa, yaitu Permendagri nomor 67 Tahun 2017, Perda Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016, Perda Kabupaten Purworejo Nomor 25 Tahun 2016, Perda Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2018, Perbup Kabupaten Purworejo nomor 1 Tahun 2020 dan Surat Bupati Puroworejo nomor 141/2121/2020.

Diharapkan siapapun yang tergabung dalam Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Jika ada permasalahan bisa langsung dikonsultasikan kepada Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Bayan. Semoga semua tahapan pengisian perangkat desa ini dapat dilaksanakan dengan tertib dan lancar, dan mendapatkan orang yang tepat untuk menduduki jabatan yang masih kosong tersebut.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment