▴ ▴ - Kecamatan Bayan Hadiri Rakor Kesiapan Musim Kering 2026
- Kecamatan Bayan Hadiri Rakor Pemilihan Bagus Roro Purworejo 2026
- Kecamatan Bayan Ikuti Desk Evaluasi Kinerja Triwulan I 2026
- Monitoring Penutupan Pendaftaran Perangkat Desa Bayan
- Monitoring Gladi Bersih Pelantikan Perangkat Desa Banjarejo
- Musdes Reorganisasi BPD Digelar di Desa Kalimiru
- Musdes Reorganisasi BPD Desa Botodaleman, Wujud Penguatan Kelembagaan Desa
- Penguatan Peran BPD, Musdes Desa Pogungrejo Bentuk Panitia Pengisian Keanggotaan
- Musdes Desa Ketiwijayan Bahas Reorganisasi BPD dan Pembentukan Panitia
- Penyaluran BLT Dana Desa TA 2026 di Desa Sambeng Berjalan Lancar
Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa di Desa Tanjungrejo
Berita Terkait
- Peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW di Desa Krandegan0
- Peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW di Desa Jatingarang0
- Peringatan Hari Santri Tahun 2022 di tingkat Kecamatan Bayan 0
- Sutarno Mendapatkan Bantuan dari PMI0
- Konferensi Dinas Sekdes/Seklur bulan Oktober 20220
- Penyaluran BLT bulan Oktober 2022 di Desa Bandungkidul0
- Monitoring Pembangunan Jalan di Kelurahan Sucenjurutengah0
- Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa Krandegan0
- Bantuan kepada Warga Terdampak Bencana0
- Konferensi Kades/Kalur bulan Oktober 20220
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- Tetap Produktif di Bulan Ramadhan
- Musyawarah Desa tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa th 2025 Desa Dewi
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Besole

Pemerintah Desa Tanjungrejo mengadakan acara sosialisasi dan pembentukan tim pelaksana pengisian perangkat Desa pada hari Senin, 31 Oktober 2022. Jabatan peragkat desa yang kosong yaitu kaur perencanaan dan Kadus 3. Camat Bayan Dwi Cahyono Hadi Saputro, S.IP hadir pada acara tersebut bersama Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Bayan dan staf.
Dasar hukum pelaksanaan pengisian perangkat desa, yaitu Permendagri nomor 67 Tahun 2017, Perda Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016, Perda Kabupaten Purworejo Nomor 25 Tahun 2016, Perda Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2018, Perbup Kabupaten Purworejo nomor 1 Tahun 2020 dan Surat Bupati Puroworejo nomor 141/2121/2020.
Diharapkan siapapun yang tergabung dalam Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Jika ada permasalahan bisa langsung dikonsultasikan kepada Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Bayan. Semoga semua tahapan pengisian perangkat desa ini dapat dilaksanakan dengan tertib dan lancar, dan mendapatkan orang yang tepat pada jabatan yang masih kosong tersebut.








