Breaking News
- Pelatihan Digital Marketing TP PKK Kecamatan Bayan
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al- Hamidiyah Sucenjurutengah
- Penyerahan Bankeu Pemprov Jateng Guna Peningkatan Kualitas Jamban Keluarga
- Pengajian di Desa Jatingarang
- Kerja Bakti dan Doa Bersama
- Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Serentak 2024
- Apel Gelar Pasukan Pengamanan PILKADA Serentak 2024
- Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS Pemilihan Tahun 2024
- Musrenbangdes Desa Krandegan
- Musrenbangdes Desa Banjarejo
Pembagian BLT DD Desa Pucangagung
Berita Terkait
- Pengajian Umum di Desa Sambeng0
- Upacara Hari Kebangkitan Nasional0
- Pembagian BLT DD Desa Krandegan0
- Pengajian Rutin di Pendopo Kabupaten Purworejo0
- Pembagian BLT DD Desa Pekutan0
- Pembagian BLT DD Desa Pogungrejo0
- Penyaluran BLT Desa Besole0
- Pelatihan Tim Penggerak PKK Kecamatan Bayan0
- Penyaluran BLT Desa Bandungkidul0
- Verifikasi Program Bantuan Sosial Jambanisasi0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN
Rabu (22/05/2024) Desa Pucangagung menyalurkan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 agar Desa Memberikan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp. 300.000,00 / KPM (Keluarga Penerima Manfaat ) selama 12 Bulan ke depan.
Kegiatan dilaksanakan di Pendopo Desa Pucangagung dan dihadiri oleh Forkopimcam Bayan, Pemerintah Desa Pucangagung, BPD dan tokoh Masyarakat serta KPM.
, adapun target / sasaran KPM adalah:
- Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error).
- Mengalami kehilangan mata pencaharian
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel
- Tidak mendapatkan bantuan sosial program keluarga harapan;
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, atau penyandang disabilitas.
Untuk Tahun 2024 ini adapun Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima adalah Sebanyak 40 KPM dengan masing-masing KPM menerima sebesar Rp. 300.000,00.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments