- KBSP dan Polres Purworejo Bersholawat
- Konferensi Sekretaris Desa dan Pembinaan Perangkat Desa (Kaur Keuangan)
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa Ketiwijayan
- Konferensi Kepala Desa/Kelurahan Sekecamatan Bayan
- Monitoring Penyelenggaraan Pleno Kecamatan Pilkada Serentak 2024
- Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Desa Pogungjurutengah
- Percepatan Musim Tanam I Tahun 2024 - 2025
- Doa Bersama
- Pertemuan Rutin TP PKK Desa/Kelurahan Sekecamatan Bayan
- Pembagian Sembako Kepada Keluarga ODGJ
Musdesus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2022 di Desa Jatingarang
Berita Terkait
- Musdesus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2022 di Desa Besole0
- Musdesus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2022 di Desa Botodaleman0
- Musdesus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2022 di Desa Tangkisan0
- Musdes Persiapan Merti Desa di Desa Grantung0
- Musrenbang di Kelurahan Sucenjurutengah0
- Rakor Forkompincam dengan Perwakilan Akper Pemkab Purworejo0
- Penetapan KPM BLT DD Tahun 2022 di Desa Dewi0
- Penetapan KPM BLT DD Tahun 2022 di Desa Ketiwijayan0
- Musdes BLT DD di Desa Jono0
- Rapat Koordinasi Merti Desa di Kelurahan Sucenjurutengah0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN
Senin, 24 Januari 2022 Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Bayan, Zaenudin, S.IP menghadiri acara Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2022 di Desa Jatingarang. Berdasarkan Permenkeu 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria sebagai berikut: keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem; kehilangan mata pencaharian; mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis; keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN; keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belum menerima bantuan; ataurumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Dalam hal keluarga penerima manfaat BLT Desa tersebut merupakan petani, BLT Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk. Daftar keluarga penerima manfaat ditetapkan dengan peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa. Di Desa Jatingarang sudah ditetapkan bahwa jumlah penerima BLT DD Tahun 2022 ada 75 KPM.
Peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desatersebut paling kurang memuat : nama dan alamat keluarga penerima manfaat; rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaan; dan jumlah keluarga penerima manfaat.
Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat. Pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus. Jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas tidak boleh lebih kecil dari jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan kesatu. Dalam hal terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat, kepala Desa wajib mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru. Jika terdapat perubahan daftar keluarga penerima manfaat BLT Desa dan/atau penambahan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa, perubahan dan/atau penambahan tersebut ditetapkan dalam peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa.