Musdesus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2022 di Desa Jatingarang

By ADMIN 25 Jan 2022, 13:10:54 WIB Pemberdayaan Masyarakat
Musdesus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2022 di Desa Jatingarang

Senin, 24 Januari 2022 Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Bayan, Zaenudin, S.IP menghadiri acara  Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2022 di Desa Jatingarang. Berdasarkan Permenkeu 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria sebagai berikut: keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem; kehilangan mata pencaharian; mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis; keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN; keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belum menerima bantuan; ataurumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Dalam hal keluarga penerima manfaat BLT Desa tersebut merupakan petani, BLT Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk. Daftar keluarga penerima manfaat ditetapkan dengan peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa. Di Desa Jatingarang sudah ditetapkan bahwa jumlah penerima BLT DD Tahun 2022 ada 75 KPM.

Peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desatersebut paling kurang memuat :  nama dan alamat keluarga penerima manfaat; rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaan; dan jumlah keluarga penerima manfaat.

Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat. Pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus. Jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas tidak boleh lebih kecil dari jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan kesatu. Dalam hal terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat, kepala Desa wajib mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru. Jika terdapat perubahan daftar keluarga penerima manfaat BLT Desa dan/atau penambahan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa, perubahan dan/atau penambahan tersebut ditetapkan dalam peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment