▴ ▴ - Kecamatan Bayan Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026
- Penguatan Potensi UMKM, Camat Bayan Hadiri Konsolidasi Rantai Pasok KDMP di Dukuhrejo
- Pelatihan TP PKK Kecamatan Bayan Tingkatkan Kapasitas Administrasi Kader Pokja II dalam Program Gelari Pelangi
- Camat Bayan Bersama Tim I Kecamatan Laksanakan Intensifikasi dan Ekstensifikasi PBB Tahun 2026 di Desa Tangkisan dan Ketiwijayan
- Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Bayan Hadiri Rakor Tukar Menukar Tanah Kas Desa untuk Pembangunan Gerai KDMP
- Penilaian Proklim di Desa Tangkisan, Wujud Komitmen Masyarakat Bayan terhadap Lingkungan Berkelanjutan
- Kecamatan Bayan Hadiri Sosialisasi Pedoman Penyusunan Perubahan Renja PD Tahun 2026 di BAPPERIDA Purworejo
- Rapat Koordinasi Pejabat Struktural Kecamatan Bayan Bahas Kesiapan Monitoring PBB 202
- Apel Pagi Kecamatan Bayan, Perkuat Koordinasi Menghadapi Agenda Sepekan
- Pelaksana Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Bayan Hadiri Peresmian Operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Secara Virtual di Desa Ketiwijayan
Musdesus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2022 di Desa Botodaleman
Berita Terkait
- Musdesus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2022 di Desa Tangkisan0
- Musdes Persiapan Merti Desa di Desa Grantung0
- Musrenbang di Kelurahan Sucenjurutengah0
- Rakor Forkompincam dengan Perwakilan Akper Pemkab Purworejo0
- Penetapan KPM BLT DD Tahun 2022 di Desa Dewi0
- Penetapan KPM BLT DD Tahun 2022 di Desa Ketiwijayan0
- Musdes BLT DD di Desa Jono0
- Rapat Koordinasi Merti Desa di Kelurahan Sucenjurutengah0
- Musyawarah Bersama di Pesantren AlHamidiyah Sucenjurutengah0
- Musyawarah Desa Bringin0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- Tetap Produktif di Bulan Ramadhan
- Musyawarah Desa tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa th 2025 Desa Dewi
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- Kecamatan Bayan Mengucapkan Selamat Hari Kartini 21 April 2025
- Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Besole

Selasa, 25 Januari 2022 Kasi Pemerintahan Umum, Ketentraman dan Ketertiban Umum Supriyatmoko, SE menghadiri acara Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2022 di Desa Botodaleman. Berdasarkan Permenkeu 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria sebagai berikut: keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem; kehilangan mata pencaharian; mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis; keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN; keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belum menerima bantuan; ataurumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Dalam hal keluarga penerima manfaat BLT Desa tersebut merupakan petani, BLT Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk. Daftar keluarga penerima manfaat ditetapkan dengan peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa. Di Desa Botodaleman sudah ditetapkan bahwa jumlah penerima BLT DD Tahun 2022 ada 72 KPM.
Peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa tersebut paling kurang memuat : nama dan alamat keluarga penerima manfaat; rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaan; dan jumlah keluarga penerima manfaat.
Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat. Pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus. Jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas tidak boleh lebih kecil dari jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan kesatu. Dalam hal terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat, kepala Desa wajib mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru. Jika terdapat perubahan daftar keluarga penerima manfaat BLT Desa dan/atau penambahan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa, perubahan dan/atau penambahan tersebut ditetapkan dalam peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa.








