
- Peringatan 10 Muharram 1447 Hijriah di Desa Dukuhrejo.
- Pentas Seni Wayang Kulit dalam Rangka Merti Desa Pucangagung
- Santunan Anak Yatim, Pengajian, dan Pentas Seni Wayang Kulit dalam Rangka Merti Desa Kalimiru
- Koordinasi Lintas Sektor Polsek dan Koramil Bayan dalam Rangka Persiapan menyambut HUT RI ke-80
- Kecamatan Bayan Menghadiri Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 900.1/6685/2025 tentang Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas
- Pembentukan Tim Pelaksana dan Sosialisasi Pengangkatan Perangkat Desa Kepala Dusun III Desa Banjarejo
- Penyaluran Bantuan Langsung TUNAI ( BLT DD) Desa Sambeng
- Kecamatan Bayan Menghadiri Rapat Banggar dalam rangka membahas Perubahan APBD 2025
- Kecamatan Bayan Menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan SPI 2025
- Panen Raya Padi dan Tanam Jagung oleh Forkopimda Purworejo dalam rangka hari Bhayangkara 79 bertempat di Desa Kalimiru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Musdesus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2022 di Desa Tangkisan
Berita Terkait
- Musdes Persiapan Merti Desa di Desa Grantung0
- Musrenbang di Kelurahan Sucenjurutengah0
- Rakor Forkompincam dengan Perwakilan Akper Pemkab Purworejo0
- Penetapan KPM BLT DD Tahun 2022 di Desa Dewi0
- Penetapan KPM BLT DD Tahun 2022 di Desa Ketiwijayan0
- Musdes BLT DD di Desa Jono0
- Rapat Koordinasi Merti Desa di Kelurahan Sucenjurutengah0
- Musyawarah Bersama di Pesantren AlHamidiyah Sucenjurutengah0
- Musyawarah Desa Bringin0
- Musyawarah Desa Bayan0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN

Senin, 24 Januari 2022 Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Bayan, Zaenudin, S.IP menghadiri acara Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2022 di Desa Tangkisan. Berdasarkan Permenkeu 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria sebagai berikut: keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem; kehilangan mata pencaharian; mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis; keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN; keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belum menerima bantuan; ataurumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Dalam hal keluarga penerima manfaat BLT Desa tersebut merupakan petani, BLT Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk. Daftar keluarga penerima manfaat ditetapkan dengan peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa. Di Desa Tangkisan sudah ditetapkan bahwa jumlah penerima BLT DD Tahun 2022 ada 102 KPM.
Peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desatersebut paling kurang memuat : nama dan alamat keluarga penerima manfaat; rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaan; dan jumlah keluarga penerima manfaat.
Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat. Pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus. Jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas tidak boleh lebih kecil dari jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan kesatu. Dalam hal terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat, kepala Desa wajib mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru. Jika terdapat perubahan daftar keluarga penerima manfaat BLT Desa dan/atau penambahan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa, perubahan dan/atau penambahan tersebut ditetapkan dalam peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa.