
- Musyawarah Penyusunan RKP Desa 2024 di Desa Pogungkalangan
- Musrenbangdes di Desa Botodaleman
- Penyaluran BLT DD bulan September 2023 di Desa Pekutan
- Musyawarah Pembahasan RKPDes di Desa Jatingarang
- Musyawarah Pembahasan RKPDes di Desa Bringin
- Penyaluran BLT Desa bulan September 2023 di Desa Tangkisan
- Musyawarah Penyusunan RKPDes 2024 di Desa Krandegan
- Musyawarah Penyusunan RKPDes 2024 di Desa Botorejo
- Penyaluran BLT Desa bulan September 2023 di Desa Jatingarang
- Musrebangdes di Desa Dukuhrejo
Musdes di Desa Besole
Berita Terkait
- Musdes di Desa Tangkisan0
- Musdes di Desa Jatingarang0
- Musdes di Desa Botodaleman0
- Musdes di Desa Sambeng0
- Musdes di Desa Kalimiru0
- Musdes di Desa Pogungjurutengah0
- Musdes di Desa Pogungkalangan0
- Penyaluran BLT DD Triwulan III di Desa Bandungkidul0
- Musdes di Desa Pucangagung0
- Musdes di Desa Jrakah0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN

Pemerintah Desa Besole menyelenggarakan Musyawarah Desa pada hari Jum’at, 9 September 2022 di Balai Desa Besole. Camat Bayan yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Umum, Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Bayan, Supriyatmoko, SE menghadiri acara tersebut. Musdes kali ini membahas tentang transformasi pengelolaan DBM Eks PNPM MPD menjadi BUMDesa bersama. Hadir pada acara ini, Forkompincam, BPD, PD/PLD, perwakilan masyarakat, dan lainnya.
Pembentukan BUM Desa Bersama tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama. Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPD menjadi BUM Desa Bersama diputuskan dalam musyawarah antar Desa, dituangkan dalam anggaran dasar BUM Desa Bersama dan ditetapkan dengan peraturan bersama Kepala Desa.