
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Pogungjurutengah
- Pembentukan Kampung Arsip di lingkungan Kabupaten Purworejo tahun 2025
- Musdes Perubahan APBDes 2025 Desa Jono
- Kecamatan Bayan Menghadiri Pelatihan Trauma Healing dan Manajemen Strees
- Pengajian dalam rangka Memperingatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Barokah Desa Besole
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Daarussalam Desa Pogungkalangan
- Musrenbangdes Penyusunan RPJMDes Perubahan Tahun Anggaran 2026-2027 Desa Bandungrejo
- Musrenbangdes Perubahan RPJMDes Desa Bandungkidul
- Musyawarah Desa tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa th 2025 Desa Dewi
- Kecamatan Bayan menghadiri Pelantikan Pengurus KONI Kabupaten Purworejo Periode 2025–2030
Musdes di Desa Besole
Berita Terkait
- Musdes di Desa Tangkisan0
- Musdes di Desa Jatingarang0
- Musdes di Desa Botodaleman0
- Musdes di Desa Sambeng0
- Musdes di Desa Kalimiru0
- Musdes di Desa Pogungjurutengah0
- Musdes di Desa Pogungkalangan0
- Penyaluran BLT DD Triwulan III di Desa Bandungkidul0
- Musdes di Desa Pucangagung0
- Musdes di Desa Jrakah0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- Menjaga Toleransi Untuk Keutuhan NKRI

Pemerintah Desa Besole menyelenggarakan Musyawarah Desa pada hari Jum’at, 9 September 2022 di Balai Desa Besole. Camat Bayan yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Umum, Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Bayan, Supriyatmoko, SE menghadiri acara tersebut. Musdes kali ini membahas tentang transformasi pengelolaan DBM Eks PNPM MPD menjadi BUMDesa bersama. Hadir pada acara ini, Forkompincam, BPD, PD/PLD, perwakilan masyarakat, dan lainnya.
Pembentukan BUM Desa Bersama tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama. Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPD menjadi BUM Desa Bersama diputuskan dalam musyawarah antar Desa, dituangkan dalam anggaran dasar BUM Desa Bersama dan ditetapkan dengan peraturan bersama Kepala Desa.