
- Musyawarah Desa Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Bandungrejo.
- Konsultasi Publik Penyusunan Perubahan Reguler atas APBDes Tahun Anggaran 2025 Desa Pogungjurutengah
- Kecamatan Bayan menghadiri Training Of Trainers Edukasi Pra Pendaftaran Pekerja Migran Indonesia
- KECAMATAN BAYAN MELAKUKAN APEL PAGI DI HALAMAN KANTOR KECAMATAN BAYAN
- Penyaluran Bantuan Langsung TUNAI ( BLT DD) Desa Tangkisan dan Perpisahan Purna Tugas Perangakat Desa Kadus II di Balai Desa Tangkisan
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Jrakah Bersholawat
- Pegajian Abar dan Peresmian Gedung MWC NU Bayan
- Kembaran Bersholawat dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
- Musdes Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2026 Desa Pekutan
- Musdes Penetapan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 Desa Pekutan
Musdes di Desa Jrakah
Berita Terkait
- Musdes di Desa Bandungkidul0
- Musdes di Desa Dukuhrejo0
- Musdes di Desa Dewi 0
- Musdes di Desa Ketiwijayan0
- Gowes Bersama Bupati Purworejo0
- Pembubaran Panitia HUT RI Tingkat Kecamatan Bayan 0
- Penyaluran BLT DD Triwulan III di Desa Grantung 0
- TP PKK Desa Dukuhrejo Pemenang Lomba Paduan Suara Kecamatan Bayan0
- Pengajian di Kelurahan Sucenjurutengah0
- Warga Antusias Mengikuti Karnaval 0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- Menjaga Toleransi Untuk Keutuhan NKRI

Pemerintah Desa Jrakah menyelenggarakan Musyawarah Desa pada hari Rabu, 7 September 2022 di Balai Desa Jrakah. Camat Bayan yang diwakili oleh pelaksana seksi Pembangunan Kecamatan Bayan, Sardiman menghadiri acara tersebut. Musdes kali ini membahas tentang transformasi pengelolaan DBM Eks PNPM MPD menjadi BUMDesa bersama. Hadir pada acara ini, Forkompincam, BPD, PD/PLD, perwakilan masyarakat, dll.
Pembentukan BUM Desa Bersama tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama. Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPD menjadi BUM Desa Bersama diputuskan dalam musyawarah antar Desa, dituangkan dalam anggaran dasar BUM Desa Bersama dan ditetapkan dengan peraturan bersama Kepala Desa.