- KBSP dan Polres Purworejo Bersholawat
- Konferensi Sekretaris Desa dan Pembinaan Perangkat Desa (Kaur Keuangan)
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa Ketiwijayan
- Konferensi Kepala Desa/Kelurahan Sekecamatan Bayan
- Monitoring Penyelenggaraan Pleno Kecamatan Pilkada Serentak 2024
- Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Desa Pogungjurutengah
- Percepatan Musim Tanam I Tahun 2024 - 2025
- Doa Bersama
- Pertemuan Rutin TP PKK Desa/Kelurahan Sekecamatan Bayan
- Pembagian Sembako Kepada Keluarga ODGJ
Musdes di Desa Ketiwijayan
Berita Terkait
- Gowes Bersama Bupati Purworejo0
- Pembubaran Panitia HUT RI Tingkat Kecamatan Bayan 0
- Penyaluran BLT DD Triwulan III di Desa Grantung 0
- TP PKK Desa Dukuhrejo Pemenang Lomba Paduan Suara Kecamatan Bayan0
- Pengajian di Kelurahan Sucenjurutengah0
- Warga Antusias Mengikuti Karnaval 0
- Upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 di Kelurahan Sucenjurutengah 0
- Ziarah Makam Pahlawan di wilayah Kecamatan Bayan0
- Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi secara Daring 0
- Upacara Penurunan Bendera Peringatan HUT ke-77 Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 20220
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN
Desa Ketiwijayan menyelenggarakan Musyawarah Desa pada hari Selasa, 6 September 2022 di Balai Desa Ketiwijayan. Camat Bayan yang diwakili oleh pelaksana seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Bayan, Suparman menghadiri acara tersebut. Beliau menyampaikan sosialisasi tentang transformasi pengelolaan DBM Eks PNPM MPD menjadi BUMDesa bersama.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trnasmigrasi Nomor 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama. Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPD menjadi BUM Desa Bersama diputuskan dalam musyawarah antar Desa, dituangkan dalam anggaran dasar BUM Desa Bersama dan ditetapkan dengan peraturan bersama Kepala Desa.