
- Donor Darah Bersama di Pendopo Kecamatan Bayan
- MUSRENBANGDES Perubahan RPJMDES Tahun 2019-2027 Desa Banjarejo
- Penyaluran Bantuan Langsung TUNAI ( BLT DD) Desa Jatingarang.
- Kecamatan Bayan menghadiri Rapat Koordinasi Antisipasi Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Purworejo
- Kecamatan Bayan menghadiri Resepsi Kenegaraan peringatan Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia
- Kecamatan Bayan menghadiri Mini Lokakarya Lintas Sektoral
- Kecamatan Bayan menghadiri Rapat Kominda Mensikapi Perkembangan Situasi Bulan Agustus Tahun 2025
- Kecamatan Bayan menghadiri Jawusan Bersholawat dalam rangka HUT RI ke 80
- Upacara Bendera Dalam Rangka HUT RI ke-80
- KECAMATAN BAYAN MELAKUKAN APEL PAGI DI HALAMAN KANTOR KECAMATAN BAYAN
Musdes di Desa Tangkisan
Berita Terkait
- Musdes di Desa Jatingarang0
- Musdes di Desa Botodaleman0
- Musdes di Desa Sambeng0
- Musdes di Desa Kalimiru0
- Musdes di Desa Pogungjurutengah0
- Musdes di Desa Pogungkalangan0
- Penyaluran BLT DD Triwulan III di Desa Bandungkidul0
- Musdes di Desa Pucangagung0
- Musdes di Desa Jrakah0
- Musdes di Desa Bandungkidul0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN

Pemerintah Desa Tangkisan menyelenggarakan Musyawarah Desa pada hari Jum’at, 9 September 2022 di Balai Desa Tangkisan. Camat Bayan yang diwakili oleh Pelaksana Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Bayan, Mch Alifie menghadiri acara tersebut. Musdes kali ini membahas tentang transformasi pengelolaan DBM Eks PNPM MPD menjadi BUMDesa bersama. Hadir pada acara ini, Forkompincam, BPD, PD/PLD, perwakilan masyarakat, dan lainnya.
Pembentukan BUM Desa Bersama tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama. Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPD menjadi BUM Desa Bersama diputuskan dalam musyawarah antar Desa, dituangkan dalam anggaran dasar BUM Desa Bersama dan ditetapkan dengan peraturan bersama Kepala Desa.