▴ ▴ - Musdes Reorganisasi BPD Desa Bandungrejo, Bentuk Panitia Pengisian Keanggotaan
- Tim Kecamatan Bayan Hadiri Musdes Sosialisasi Reorganisasi BPD Desa Jrakah
- Camat Bayan Hadiri Musdes Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Grantung
- Rapat Koordinasi Pejabat Struktural Kecamatan Bayan Bahas Sinergi dan Kinerja
- Rakor Pemeringkatan BUMDes/BUMDesma, Upaya Tingkatkan Kinerja Usaha Desa
- Apel Pagi Kecamatan Bayan Tekankan Disiplin dan Kebersihan Lingkungan Kerja
- Camat Bayan Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar PWRI Kecamatan Bayan
- Musdes Desa Banjarejo Sepakati Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD
- Musdes Desa Tanjungrejo Bentuk Panitia Pengisian Keanggotaan BPD
- Musdes Reorganisasi BPD Desa Sambeng, Kecamatan Bayan Fasilitasi Pembentukan Panitia
Musdes di Desa Bandungrejo
Berita Terkait
- Musdes di Desa Bringin0
- Musdes di Desa Besole0
- Musdes di Desa Tangkisan0
- Musdes di Desa Jatingarang0
- Musdes di Desa Botodaleman0
- Musdes di Desa Sambeng0
- Musdes di Desa Kalimiru0
- Musdes di Desa Pogungjurutengah0
- Musdes di Desa Pogungkalangan0
- Penyaluran BLT DD Triwulan III di Desa Bandungkidul0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- Tetap Produktif di Bulan Ramadhan
- Musyawarah Desa tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa th 2025 Desa Dewi
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Besole

Pemerintah Desa Bandungrejo menyelenggarakan Musyawarah Desa pada hari Jum’at, 9 September 2022 di Balai Desa Bandungrejo. Camat Bayan yang diwakili oleh Kepala seksi Pemerintahan Desa Kecamatan Bayan, Zaenudin, SIP menghadiri acara tersebut. Musdes kali ini membahas tentang transformasi pengelolaan DBM Eks PNPM MPD menjadi BUMDesa bersama dan Perubahan APBDes tahun 2022. Hadir pada acara ini, Forkompincam, BPD, PD/PLD, perwakilan masyarakat, dan lainnya.
Pembentukan BUM Desa Bersama tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama. Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPD menjadi BUM Desa Bersama diputuskan dalam musyawarah antar Desa, dituangkan dalam anggaran dasar BUM Desa Bersama dan ditetapkan dengan peraturan bersama Kepala Desa.








