- KBSP dan Polres Purworejo Bersholawat
- Konferensi Sekretaris Desa dan Pembinaan Perangkat Desa (Kaur Keuangan)
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa Ketiwijayan
- Konferensi Kepala Desa/Kelurahan Sekecamatan Bayan
- Monitoring Penyelenggaraan Pleno Kecamatan Pilkada Serentak 2024
- Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Desa Pogungjurutengah
- Percepatan Musim Tanam I Tahun 2024 - 2025
- Doa Bersama
- Pertemuan Rutin TP PKK Desa/Kelurahan Sekecamatan Bayan
- Pembagian Sembako Kepada Keluarga ODGJ
Musdes di Desa Bandungrejo
Berita Terkait
- Musdes di Desa Bringin0
- Musdes di Desa Besole0
- Musdes di Desa Tangkisan0
- Musdes di Desa Jatingarang0
- Musdes di Desa Botodaleman0
- Musdes di Desa Sambeng0
- Musdes di Desa Kalimiru0
- Musdes di Desa Pogungjurutengah0
- Musdes di Desa Pogungkalangan0
- Penyaluran BLT DD Triwulan III di Desa Bandungkidul0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN
Pemerintah Desa Bandungrejo menyelenggarakan Musyawarah Desa pada hari Jum’at, 9 September 2022 di Balai Desa Bandungrejo. Camat Bayan yang diwakili oleh Kepala seksi Pemerintahan Desa Kecamatan Bayan, Zaenudin, SIP menghadiri acara tersebut. Musdes kali ini membahas tentang transformasi pengelolaan DBM Eks PNPM MPD menjadi BUMDesa bersama dan Perubahan APBDes tahun 2022. Hadir pada acara ini, Forkompincam, BPD, PD/PLD, perwakilan masyarakat, dan lainnya.
Pembentukan BUM Desa Bersama tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama. Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPD menjadi BUM Desa Bersama diputuskan dalam musyawarah antar Desa, dituangkan dalam anggaran dasar BUM Desa Bersama dan ditetapkan dengan peraturan bersama Kepala Desa.