Monitoring Intensifikasi PBB P2 di Desa Kalimiru

By ADMIN 19 Jul 2022, 12:09:54 WIB Pemerintahan Desa
Monitoring Intensifikasi PBB P2 di Desa Kalimiru

Tim Monitoring Intensifikasi PBB Kecamatan Bayan yang dipimpin Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Bayan  melaksanakan monitoring di Desa Kalimiru , Selasa, 119 Juli 2022. Jumlah  SPPT Desa Kalimiru  yang harus dibayar Tahun 2022 sejumlah 1.601 SPPT dengan ketetapan pokok pajak Rp. 82.491.456,00.

Per tanggal 4 Juli 2022, dari ketetapan pokok pajak tersebut  sudah terealisasi 248 SPPT, yaitu Rp. 11.298.894,00 atau 13,70 %.  Namun pada saat Tim Monitoring Intensifikasi PBB turun di Desa Kalimiru ternyata realisasi PBB sudah bertambah menjadi sekitar enam belas jutaan.

Pemerintah Desa  untuk mengingatkan  warga masyarakatnya agar sadar dan taat pajak.  Tim Monitoring Intensifikasi  PBB dari Kecamatan Bayan tidak akan bosan turun ke Desa dalam rangka Percepatan Pembayaran PBB ini. Kepala Desa secara tidak langsung dituntut untuk kreatif dalam usaha pelunasan PBB di wilayahnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment