SOSIALISASI PELAKSANAAN PEMOTONGAN HEWAN QURBAN DALAM SITUASI WABAH PENYAKIT MULUT DAN KUKU

By ADMIN 19 Jul 2022, 09:22:54 WIB Tramtibum
SOSIALISASI PELAKSANAAN PEMOTONGAN HEWAN QURBAN DALAM SITUASI WABAH PENYAKIT MULUT DAN KUKU

Pemerintah Kelurahan Sucenjurutengah menyelenggarakan Sosialisasi Penyembelihan Hewan Qurban Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rabu, 6 Juli 2022.

Sosialisasi dilaksanakan di aula kelurahan, dihadiri oleh Takmir Masjid dan Mushola diwilayah Kelurahan Sucenjurutengah

Pemateri, drh. Rina Mahyaningsih menyampaikan bahwa PMK merupakan penyakit yang menyerang hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan babi. PMK menular kesesama hewan tetapi tidak menular ke manusia. Penularan antar hewan sangat cepat melalui kontak langsung, kontak tidak langsung dan melalui udara. Tanda klinis berupa demam, nafsu makan hilang, luka/lepuh di mulut, lidah, hidung dan kuku/teracak serta air liur berlebihan/hipersalivasi.

Data sampai awal bulan Juli 2022 menyebutkan bahwa kasus PMK tertinggi berada di Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Sebanyak 35 Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah telah terdampak PMK.

Rina menambahkan, pelaksanaan qurban dalam kondisi wabah PMK perlu perhatian lebih dari panitia penyembelihan utamanya pemeriksaan hewan sebelum disembelih terhadap kemungkinan adanya tanda klinis PMK dan menghindari pencucian jerohan di sungai/saluran irigasi untuk meminimalkan potensi penyebaran PMK.

Dilakukan juga praktik merobohkan sapi dengan Metode Burley dan Rope Squeeze di kandang milik Ngadiyono, anggota Kelompok Tani Genkid 342.

Sosialisasi dibuka oleh Lurah Sucenjurutengah, Kelik Dwi Setyawan. Dalam sambutannya Kelik menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut, penyebaran informasi dari kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo.

Berdasarkan Fatwa MUI no. 32 tahun 2022 menyebutkan bahwa hewan yang terjangkit PMK dengan gejala ringan, tidak pincang dan tidak kurus, sah sebagai hewan qurban dan penyembelihannya dilakukan dibawah pengawasan petugas berwenang. Kepada panitia penyembelihan qurban dimohon agar melaporkan kepada petugas apabila terdapat hewan qurban yang menunjukkan tanda klinis PMK, imbuh Kelik.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment