- Sosialisasi PTSL Desa Banjarejo
- Monitoring Pelaksanaan Bangub Desa Bayan
- Rapat Pejabat Struktural Kecamatan Bayan
- Apel Pagi Pegawai Kecamatan Bayan
- Do’a Bersama
- Sosialisasi ZIS dan Tashoruf Akbar Akhir Tahun 2024
- Konsultasi Publik Rancangan APBDes 2025 Desa Bandungrejo
- Konsultasi Publik Rancangan APBDes 2025 Desa Jono
- Konsultasi Publik Rancangan APBDes 2025 Desa Tanjungrejo
- Konsultasi Publik Rancangan APBDes 2025 Desa Botodaleman
SOSIALISASI BENCANA ALAM BAGI LINMAS DESA/KELURAHAN SE-KECAMATAN BAYAN TAHUN 2021
Berita Terkait
- Rembuk Aksi Percepatan Penurunan Stunting0
- Vaksinasi Covid-19 SMP N 23 PURWOREJO0
- Vaksinasi Covid SMP N 35 Purworejo0
- Penyerahan Sapras Penanganan Covid 190
- Pengisian Perangkat Desa Kalimiru Kecamatan Bayan0
- Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional Tahun 20210
- Sosialisasi dan Pembentukan Tim Pelaksana0
- Akhirnya Level 2 0
- Upaya peningkatan e-kinerja Pemerintah Desa0
- Konferensi Kepala Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Bayan0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN
Mengingat sudah memasuki musim hujan, seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Bayan mengadakan Sosialisasi Bencana Alam bagi Linmas Desa/Kelurahan se-Kecamatan Bayan tahun 2021. Acara yang diselenggarakan pada hari Jum’at, 12 November 2021 bertempat di Pendopo Kecamatan Bayan. Subiyanto dari BPBD Kabupaten Purworejo sebagai narasumber acara tersebut menyampaikan materi yang berjudul Peran Linmas Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Camat Bayan Moehardjono, SE melalui sambutanya mengingatkan untuk daerah yang dilewati Sungai Dulang dan Jali agar meningkatkan kewaspadaan karena curah hujan semakin meningkat.
Dasar hukum penanggulangan bencana yaitu UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, PP nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.
Perlindungan Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan keteriban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. Ada 3 (tiga) pilar dalam pelaksanaan penanggulangan bencana, yaitu Pemerintah, Masyarakat Sipil dan Lembaga Usaha. Tugas-tugas Satlinmas adalah 1.) membantu dalam penanggulangan bencana, 2.) membantu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, 3.)membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, 4.) membantu ketentraman, ketertiban, keamanan dalam penyelenggaraan pemilu dan 5.) membantu upaya pertahanan negara.