- Rakor Persiapan Hari Jadi Kabupaten Purworejo ke 194 Tahun 2025
- Rakor Persiapan Penilaian Kabupaten/Kota Sehat Tahun 2025
- Sosialisasi PTSL Desa Banjarejo
- Monitoring Pelaksanaan Bangub Desa Bayan
- Rapat Pejabat Struktural Kecamatan Bayan
- Apel Pagi Pegawai Kecamatan Bayan
- Do’a Bersama
- Sosialisasi ZIS dan Tashoruf Akbar Akhir Tahun 2024
- Konsultasi Publik Rancangan APBDes 2025 Desa Bandungrejo
- Konsultasi Publik Rancangan APBDes 2025 Desa Jono
Rapat Koordinasi Persiapan Pembinaan/Pemeriksaan Administrasi Desa
Berita Terkait
- RAKOR MENUJU DESA WISATA KAWASAN BENDUNG JRAKAH0
- PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN PERANGKAT DESA JONO 0
- MONITORING RTLH DI DESA BANDUNGREJO0
- Survei Re-Akreditasi UPT Puskesmas Bayan0
- Seleksi Pengisian Perangkat Desa Sambeng0
- Flashmob Senam Aisumaki0
- Gelar Produk dan Evaluasi KKN UNY0
- Kunjungan Wakil Bupati di Kel. Sucenjurutengah0
- PENETAPAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA SAMBENG0
- Pembinaan Kamtibmas bagi Linmas Desa/Kelurahan se-Kec. Bayan 0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN
Selasa, 5 November 2019 seksi Tata pemerintahan Kecamatan Bayan mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pembinaan/Pemeriksaan Administrasi Desa di Pendopo Kecamatan Bayan. Rapat koordinasi ini menghadirkan tim pemeriksa dari Inspektorat, Kejaksaan dan Desa-desa obyek pemeriksaan tahun 2018. Adapun Desa yang menjadi obyek pemeriksaan adalah Jono, Jrakah, Pucangagung, Kalimiru
Inspektorat bersama kejaksaan turun ke Desa sebagai bentuk pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Diharapkan Kepala Desa dan Perangkat berada di tempat pada saat pemeriksaan yang akan dilaksanakan selama 4 hari Desa. Kejaksaan ikut dalam Tim Inspektorat tidak dalam rangka penindakan namun sebagai bentuk pencegahan dan untuk perbaikan pengelolaan keuangan Desa.
Tugas pendamping Desa keseluruhan proses pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.Terhadap permasalahan yang sudah ada untuk segera diselesaikan.
Pemeriksaan terkait Dana Desa (DD) Inspektorat akan melihat secara detail dan hasil pemeriksaan tindak lanjut 60 hari sudah selesai. Bendahara Desa untuk memperhatikan bahwa setiap pengeluaran uang disertai dengan tanda terima. TPK diharap untuk mengecek setiap pengiriman barang. Di cek kesesuaian jumlah barang yg dipesan dan dikirim.
Pesan dan pengarahan dari Kejaksaan bahwa dalam mengelolan keuangan Desa niatnya jangan mencari untung. Kejaksaan membuka kesempatan untuk konsultasi terkait pengelolaan keuangan desa. Kejaksaan bersifat Persuasif.