PENETAPAN DPS DI DESA TANJUNGREJO

By ADMIN 07 Jun 2023, 14:40:20 WIB Pemerintahan Desa
PENETAPAN DPS DI DESA TANJUNGREJO

Tahun 2023 di Kecamatan Bayan ada dua Desa yang mengikuti pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Purworejo, yaitu Desa Tanjungrejo dan Sambeng. Tim Pengawas dan Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan Bayan yang dipimpin oleh Sekcam Bayan, Sutarto S.Sos hadir di Desa Tanjungrejo pada hari Selasa (06/06/2023). Kehadiran Tim dari Kecamatan Bayan tersebut dalam rangka monitoring Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Daftar Pemilih, disusun oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa dalam satu daftar secara berurutan berdasarkan kelompok wilayah Dusun atau kelompok rukun warga atau rukun tetangga dalam satu Desa. Berdasarkan daftar Pemilih tersebut Panitia Pemilihan Tingkat Desa menyusun dan menetapkan DPS. DPS itu kemudian diumumkan dengan cara ditempel oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa pada tempat yang mudah dijangkau dan dibaca oleh masyarakat. Jangka waktu pengumuman DPS selama 3 (tiga) Hari, dalam jangka waktu tersebut Pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya. Dalam hal usul perbaikan dan informasi tersebut diterima, Panitia Pemilihan Tingkat Desa segera mengadakan perbaikan DPS.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment