- KBSP dan Polres Purworejo Bersholawat
- Konferensi Sekretaris Desa dan Pembinaan Perangkat Desa (Kaur Keuangan)
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa Ketiwijayan
- Konferensi Kepala Desa/Kelurahan Sekecamatan Bayan
- Monitoring Penyelenggaraan Pleno Kecamatan Pilkada Serentak 2024
- Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Desa Pogungjurutengah
- Percepatan Musim Tanam I Tahun 2024 - 2025
- Doa Bersama
- Pertemuan Rutin TP PKK Desa/Kelurahan Sekecamatan Bayan
- Pembagian Sembako Kepada Keluarga ODGJ
PENETAPAN DPS DI DESA TANJUNGREJO
Berita Terkait
- Penyerahan Sertifikat di Desa Dewi0
- Desa Dukuhrejo Juara 1 Lomba Peragaan Busana Tingkat Kecamatan0
- Monitoring Dana Desa Tahun 2022 di Desa Pogungkalangan0
- Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional tingkat Kecamatan Bayan0
- Raker PKK Desa Botorejo Tahun 20230
- Pelatihan Linmas di Kelurahan Sucenjurutengah0
- Raker PKK Desa Pucangagung Tahun 20230
- Raker PKK Desa Besole Tahun 20230
- Raker PKK Desa Jrakah Tahun 20230
- Raker PKK Desa Sambeng Tahun 20230
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN
Tahun 2023 di Kecamatan Bayan ada dua Desa yang mengikuti pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Purworejo, yaitu Desa Tanjungrejo dan Sambeng. Tim Pengawas dan Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan Bayan yang dipimpin oleh Sekcam Bayan, Sutarto S.Sos hadir di Desa Tanjungrejo pada hari Selasa (06/06/2023). Kehadiran Tim dari Kecamatan Bayan tersebut dalam rangka monitoring Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Daftar Pemilih, disusun oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa dalam satu daftar secara berurutan berdasarkan kelompok wilayah Dusun atau kelompok rukun warga atau rukun tetangga dalam satu Desa. Berdasarkan daftar Pemilih tersebut Panitia Pemilihan Tingkat Desa menyusun dan menetapkan DPS. DPS itu kemudian diumumkan dengan cara ditempel oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa pada tempat yang mudah dijangkau dan dibaca oleh masyarakat. Jangka waktu pengumuman DPS selama 3 (tiga) Hari, dalam jangka waktu tersebut Pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya. Dalam hal usul perbaikan dan informasi tersebut diterima, Panitia Pemilihan Tingkat Desa segera mengadakan perbaikan DPS.