Breaking News
- KBSP dan Polres Purworejo Bersholawat
- Konferensi Sekretaris Desa dan Pembinaan Perangkat Desa (Kaur Keuangan)
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa Ketiwijayan
- Konferensi Kepala Desa/Kelurahan Sekecamatan Bayan
- Monitoring Penyelenggaraan Pleno Kecamatan Pilkada Serentak 2024
- Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Desa Pogungjurutengah
- Percepatan Musim Tanam I Tahun 2024 - 2025
- Doa Bersama
- Pertemuan Rutin TP PKK Desa/Kelurahan Sekecamatan Bayan
- Pembagian Sembako Kepada Keluarga ODGJ
Pembinaan BPD se-Kecamatan Bayan
Berita Terkait
- Penyaluran BLT bulan Juli Tahun 2022 di Desa Jrakah0
- Rakor Lintas Sektoral0
- Monitoring Intensifikasi PBB P2 di Desa Kalimiru0
- Penyaluran BLT di Desa Bandungkidul Tahun 20220
- UMKM Selaras Ikut Serta Meramaikan Purworejo Creatif Festival0
- Konferensi Sekretaris Desa/Kelurahan bulan Juli Tahun 20220
- Sosialisasi dan Monitoring Bantuan Gubernur0
- Monitoring Intensifikasi PBB P2 di Desa Pogungrejo0
- Monitoring Intensifikasi PBB P2 di Desa Jono0
- Monitoring Pemotongan Hewan Kurban0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN
Rabu, 20 Juli 2022 Kecamatan Bayan melaksanakan Pembinaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Bayan Tahun 2022. Acara dipimpin oleh Sekcam Bayan, Suparyono, S.Sos. Narasumber dari DPPPAPMD Kabupaten Purworejo, Bagas Adi Karyanto, S.Sos, MM dan Pendamping Desa Kecamatan Bayan.
Peserta kegiatan ini adalah Kepala Desa dan Ketua/perwakilan BPD se- Kecamatan Bayan. Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama KepalaDesa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments