▴ ▴ - Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kadus II Desa Tangkisan
- Pisah Sambut dan Serah Terima Jabatan Kepala Puskesmas Bayan
- Camat Bayan Pimpin Rapat Koordinasi Pejabat Struktural Tahun 2026
- Apel Pagi Awal Tahun 2026, Camat Bayan Ajak Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik
- Musyawarah Desa Pembahasan Peraturan Desa tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 Desa Bandungkidul
- Monitoring Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Sosial (BLT Kesra)
- KECAMATAN BAYAN MELAKSANAKAN APEL PAGI DI KANTOR KECAMATAN BAYAN
- Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gerai dan Gudang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Jono
- Konsultasi Publik Pembahasan Rancangan APBDes Desa Pogungkalangan Tahun 2026
- Penyaluran Bantuan Langsung TUNAI ( BLT DD) Desa Bringin TA 2025
Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Jrakah
Berita Terkait
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Bayan0
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan1
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Dukuhrejo0
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Botorejo0
- Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 20210
- Pembentukan Timwas Pilkades Tahun 20210
- Sosialisasi Revitalisasi jaringan Irigasi0
- RAPAT EVALUASI BANKEUDES TAHUN 20200
- MUSDES DESA PEKUTAN0
- CVP Persiapan Vaksinasi Covid-19 Kab. Purworejo0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- Musyawarah Desa tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa th 2025 Desa Dewi
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- Tetap Produktif di Bulan Ramadhan
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020

Senin, 25 Januari 2021 Tim Pengawas dan Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa tingkat Kecamatan Bayan Tahun 2021 melaksanakan sosialisasi dan monitoring penetapan panitia pemilihan Kepala Desa oleh BPD di Desa Jrakah.
Di tahun 2021 ini Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Pilkades serentak di 43 Desa. Untuk Kecamatan Bayan ini ada 5 Desa yang mengikuti Pilkades di Tahu 2021 yaitu Desa Botorejo, Bayan, Jrakah, Dukuhrejo dan Pekutan.
Sebagai regulasi Pilkades di tahun ini masih menggunakan aturan yang sama dengan Pilkades tahun 2019 hanya ditambah aturan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini, pandemi covid-19. Aturan yang digunakan yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo nomor 12 tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo nomor 24 tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo nomor 3 tahun 2018 dan Peraturan Bupati nomor 67 tahun 2018.
Tahapan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 sudah dimulai tanggal 19 Januari 2021 yaitu pengarahan BPD dan Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa oleh Bupati Purworejo di Pendopo Kabupaten Purworejo. Selanjutnya hari ini, Senin, 25 Januari 2021 ini melaksanakan tahapan pembentukan dan penetapan panitia pemilihan Kepala Desa oleh BPD.
BPD mengambil sumpah jabatan Panitia pemilihan Tingkat Desa. Acara di Jrakah ini berjalan dengan tertib dan lancar. Panitia pemilihan Tingkat Desa mempunyai tugas:
- merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilihan;
- menyusun dan mengajukan rencana biaya pemilihan yang akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Bupati melalui Pemerintah Desa;
- menyusun dan mengajukan rencana biaya pemilihan yang akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Pemerintah Desa;
- melakukan pendaftaran dan penetapan Pemilih;
- mengadakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon;
- menetapkan Calon yang telah memenuhi persyaratan;
- menetapkan tata cara pelaksanaan Pemilihan;
- menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
- memfasilitasi penyediaan peralatan dan perlengkapan Tempat Pemungutan Suara yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- melaksanakan pemungutan suara;
- menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
- menetapkan Calon Kepala Desa Terpilih;
- melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilihan.








