Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Bayan

By ADMIN 25 Jan 2021, 15:13:28 WIB Pemberdayaan Masyarakat

Senin, 25 Januari 2021 Tim Pengawas dan Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa tingkat Kecamatan Bayan Tahun 2021 melaksanakan sosialisasi dan monitoring penetapan panitia pemilihan  Kepala Desa oleh BPD di Desa Bayan.

Di tahun 2021 ini Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Pilkades serentak di 43 Desa. Untuk Kecamatan Bayan ini ada 5 Desa yang mengikuti Pilkades di Tahu 2021 yaitu Desa Botorejo, Bayan, Jrakah, Dukuhrejo dan Pekutan. 

Sebagai regulasi Pilkades di tahun ini masih menggunakan aturan yang sama dengan Pilkades tahun 2019 hanya ditambah aturan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini, pandemi covid-19. Aturan yang digunakan yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo nomor 12 tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo nomor 24 tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo nomor 3 tahun 2018 dan Peraturan Bupati nomor 67 tahun 2018.

Tahapan pelaksanaan Pilkades serentak  tahun 2021 sudah dimulai tanggal 19 Januari 2021 yaitu pengarahan BPD dan Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa oleh Bupati Purworejo di Pendopo Kabupaten Purworejo. Selanjutnya hari ini, Senin, 25 Januari 2021 ini melaksanakan tahapan pembentukan dan penetapan panitia pemilihan  Kepala Desa oleh BPD.

BPD mengambil sumpah jabatan Panitia pemilihan Tingkat Desa. Acara di Bayan ini berjalan dengan tertib dan lancar. Panitia pemilihan Tingkat Desa mempunyai tugas:

  1. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilihan;
  2. menyusun dan mengajukan rencana biaya pemilihan yang akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Bupati melalui Pemerintah Desa;
  3. menyusun dan mengajukan rencana biaya pemilihan yang akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Pemerintah Desa;
  4. melakukan pendaftaran dan penetapan Pemilih;
  5. mengadakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon;
  6. menetapkan Calon yang telah memenuhi persyaratan;
  7. menetapkan tata cara pelaksanaan Pemilihan;
  8. menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
  9. memfasilitasi penyediaan peralatan dan perlengkapan Tempat Pemungutan Suara yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  10. melaksanakan pemungutan suara;
  11. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
  12. menetapkan Calon Kepala Desa Terpilih;
  13. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilihan.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment