▴ ▴ - KDMP Dukuhrejo Jadi Pilot Project Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Kecamatan Bayan Hadiri Festival KDKMP, Pemkab Purworejo Tegaskan Komitmen Dukungan
- Camat Bayan Hadiri RAT Tutup Buku 2025 KPRI “SEHATI” Kecamatan Bayan
- Musdes Realisasi APBDes 2025 Desa Jono
- Konsultasi Publik Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes TA 2025 Desa Tanjungrejo
- Implementasi Gerakan Nasional Indonesia ASRI di Pasar Sucen
- Doa Bersama dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gerai dan Gudang KDMP Desa Botorejo
- Wujud Kepedulian dan Perlindungan, Santunan BPJS Ketenagakerjaan Diserahkan kepada Unsur Desa
- Kecamatan Bayan Hadiri Forum Perangkat Daerah DKPP dalam Penyempurnaan Renja Tahun 2027
- Kecamatan Bayan Hadiri Forum Perangkat Daerah Dinhub dalam Penyusunan RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2027
Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Botorejo
Berita Terkait
- Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 20210
- Pembentukan Timwas Pilkades Tahun 20210
- Sosialisasi Revitalisasi jaringan Irigasi0
- RAPAT EVALUASI BANKEUDES TAHUN 20200
- MUSDES DESA PEKUTAN0
- CVP Persiapan Vaksinasi Covid-19 Kab. Purworejo0
- EVALUASI TAHAP PEMILU TAHUN 2020 0
- PELANTIKAN PERANGKAT DESA GRANTUNG0
- Gladi Bersih Pelantikan Perangkat Desa di Desa Grantung0
- OPERASI YUSTISI DI TOSERBA LARIS0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- Musyawarah Desa tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa th 2025 Desa Dewi
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- Tetap Produktif di Bulan Ramadhan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Besole

Senin, 25 Januari 2021 Tim Pengawas dan Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa tingkat Kecamatan Bayan Tahun 2021 melaksanakan sosialisasi dan monitoring penetapan panitia pemilihan Kepala Desa oleh BPD di Desa Botorejo.
Di tahun 2021 ini Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Pilkades serentak di 43 Desa. Untuk Kecamatan Bayan ini ada 5 Desa yang mengikuti Pilkades di Tahu 2021 yaitu Desa Botorejo, Bayan, Jrakah, Dukuhrejo dan Pekutan.
Sebagai regulasi Pilkades di tahun ini masih menggunakan aturan yang sama dengan Pilkades tahun 2019 hanya ditambah aturan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini, pandemi covid-19. Aturan yang digunakan yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo nomor 12 tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo nomor 24 tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo nomor 3 tahun 2018 dan Peraturan Bupati nomor 67 tahun 2018.
Tahapan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 sudah dimulai tanggal 19 Januari 2021 yaitu pengarahan BPD dan Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa oleh Bupati Purworejo di Pendopo Kabupaten Purworejo. Selanjutnya hari ini, Senin, 25 Januari 2021 ini melaksanakan tahapan pembentukan dan penetapan panitia pemilihan Kepala Desa oleh BPD.
BPD mengambil sumpah jabatan Panitia pemilihan Tingkat Desa. Acara di Botorejo ini berjalan dengan tertib dan lancar. Panitia pemilihan Tingkat Desa mempunyai tugas:
- merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilihan;
- menyusun dan mengajukan rencana biaya pemilihan yang akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Bupati melalui Pemerintah Desa;
- menyusun dan mengajukan rencana biaya pemilihan yang akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Pemerintah Desa;
- melakukan pendaftaran dan penetapan Pemilih;
- mengadakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon;
- menetapkan Calon yang telah memenuhi persyaratan;
- menetapkan tata cara pelaksanaan Pemilihan;
- menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
- memfasilitasi penyediaan peralatan dan perlengkapan Tempat Pemungutan Suara yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- melaksanakan pemungutan suara;
- menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
- menetapkan Calon Kepala Desa Terpilih;
- melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilihan.








