
- Penetapan Bobot Nilai Pengabdian kepada Calon Perangkat Desa Pogungjurutengah
- Pucangagung Bersholawat
- Apel Pagi Pasca Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H Kecamatan Bayan
- Monitoring Pos Pengamanan Lebaran 1446 H
- Penyaluran BLT DD Desa Banjarejo
- Penyaluran BLT DD Desa Dewi
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Bandungkidul
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Botorejo
- Monitoring Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Triwulan I Desa Bayan
- Kecamatan Bayan hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo
PELATIHAN LINMAS DI DESA DEWI
Berita Terkait
- Seleksi Pengisian Perangkat Desa di Desa Kalimiru 0
- Distribusi Bantuan dari PMI dan BPBD0
- Seleksi Pengisian Perangkat di Desa Bandungrejo 0
- Monitoring Vaksinasi di Desa Pucangagung0
- Monitoring Khitan Massal 0
- EVALUASI PPKM DI TINGKAT KECAMATAN BAYAN0
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 0
- Sosialisasi Pengisian Kekosongan Perangkat Desa Jrakah0
- Sosialisasi Masalah Sosial melalui TP. PKK Kecamatan Bayan0
- Anggota DPRD Kabupaten Purworejo hadiri Rapat Koordinasi Kepala Desa0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Bayan Supriyatmoko, S.E. menghadiri acara Pelatihan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana Skala Lokal Desa di Desa Dewi pada hari Selasa, 30 November 2021.
Kasi Tramtibum Kecamatan Bayan mengingatkan kepada Petugas Linmas agar meningkatkan kewaspadaan karena curah hujan semakin meningkat.
Dasar hukum penanggulangan bencana yaitu UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, PP nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.
Perlindungan Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan keteriban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Ada 3 (tiga) pilar dalam pelaksanaan penanggulangan bencana, yaitu Pemerintah, Masyarakat Sipil dan Lembaga Usaha. Tugas-tugas Satlinmas adalah 1.) membantu dalam penanggulangan bencana, 2.) membantu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, 3.)membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, 4.) membantu ketentraman, ketertiban, keamanan dalam penyelenggaraan pemilu dan 5.) membantu upaya pertahanan negara.