PELATIHAN LINMAS DI DESA DEWI

By ADMIN 28 Des 2021, 11:04:13 WIB Pemberdayaan Masyarakat
PELATIHAN LINMAS DI DESA DEWI

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Bayan Supriyatmoko, S.E. menghadiri acara Pelatihan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana Skala Lokal Desa di Desa Dewi pada hari Selasa, 30 November 2021.

Kasi Tramtibum Kecamatan Bayan mengingatkan kepada Petugas Linmas agar meningkatkan kewaspadaan karena curah hujan semakin meningkat.

Dasar hukum penanggulangan bencana yaitu UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, PP nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.

Perlindungan Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan keteriban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Ada 3 (tiga) pilar dalam pelaksanaan penanggulangan bencana, yaitu Pemerintah, Masyarakat Sipil dan Lembaga Usaha. Tugas-tugas Satlinmas adalah 1.) membantu dalam penanggulangan bencana, 2.) membantu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, 3.)membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, 4.) membantu ketentraman, ketertiban, keamanan dalam penyelenggaraan pemilu dan 5.) membantu upaya pertahanan negara.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment