- KBSP dan Polres Purworejo Bersholawat
- Konferensi Sekretaris Desa dan Pembinaan Perangkat Desa (Kaur Keuangan)
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa Ketiwijayan
- Konferensi Kepala Desa/Kelurahan Sekecamatan Bayan
- Monitoring Penyelenggaraan Pleno Kecamatan Pilkada Serentak 2024
- Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Desa Pogungjurutengah
- Percepatan Musim Tanam I Tahun 2024 - 2025
- Doa Bersama
- Pertemuan Rutin TP PKK Desa/Kelurahan Sekecamatan Bayan
- Pembagian Sembako Kepada Keluarga ODGJ
Musdesus Penetapan KPM BLT DD di Desa Sambeng
Berita Terkait
- Musdesus Penetapan KPM BLT DD di Desa Botodaleman0
- Musdesus Penetapan KPM BLT DD di Desa Pogungjurutengah0
- Musdesus Penetapan KPM BLT DD di Desa Bringin0
- Musdesus Penetapan KPM BLT DD di Desa Pekutan0
- Apel Pagi Kecamatan Bayan0
- Monitoring Peringatan Isro’ Mi’roj di Kelurahan Sucenjurutengah0
- Sosialisasi Bencana Kebakaran untuk pelaku Usaha di Kecamatan Bayan0
- Turonggo Wulung Mendapatkan Juara 3 pada Grebeg Budaya0
- Musdesus Penetapan KPM BLT DD di Desa Bandungkidul0
- Musdes Penetapan KPM BLT DD Tahun 2023 di Desa Kalimiru0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN
Kamis, 23 Februari 2023 Camat Bayan yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Bayan menghadiri acara Musyawarah Desa Khusus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2023 di Desa Sambeng. Kegiatan ini dihadiri Babinsa, Babinkamtibmas, Tim dari Kecamatan Bayan, BPD, Kepala Desa beserta perangkat, PD/PLD, pengurus lembaga kemasyarakatan dan perwakilan masyarakat.
Musdesus dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permendes Nomor 8 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Surat Edaran Bupati nomor 142/1030.
KPM BLT Desa dibahas melalui Musyawarah Desa Khusus (musdesus) dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa. Calon penerima BLT Desa diprioritaskan bagi keluarga miskin yang berdomisili di desa dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data P3KE. Musdesus kali ini menyepakati nama dan jumluh KPM BLT tahun 2023 sejumlah 66 KK.