- KBSP dan Polres Purworejo Bersholawat
- Konferensi Sekretaris Desa dan Pembinaan Perangkat Desa (Kaur Keuangan)
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa Ketiwijayan
- Konferensi Kepala Desa/Kelurahan Sekecamatan Bayan
- Monitoring Penyelenggaraan Pleno Kecamatan Pilkada Serentak 2024
- Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Desa Pogungjurutengah
- Percepatan Musim Tanam I Tahun 2024 - 2025
- Doa Bersama
- Pertemuan Rutin TP PKK Desa/Kelurahan Sekecamatan Bayan
- Pembagian Sembako Kepada Keluarga ODGJ
Musdes Penetapan KPM BLT DD Tahun 2023 di Desa Kalimiru
Berita Terkait
- Monitoring Merti Desa di Kelurahan Sucenjurutengah0
- Sosialisasi ODF di Desa Dukuhrejo0
- Fasilitasi Percepatan Dana Desa0
- Konferensi Kepala Desa/Kelurahan bulan Februari 20230
- Pagelaran Wayang “Sri Boyong “ di Desa Grantung0
- Sepeda Santai Keliling Desa di Kecamatan Bayan0
- Musrenbang Kecamatan Bayan tahun 20230
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes 2022 di Desa Bandungkidul0
- Wakil Bupati Membuka Turnamen Bola Voli Ekidz Cup Competition 20230
- Pra Musrenbang Kecamatan Bayan Tahun 20230
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN
Senin, 13 Februari 2023 Camat Bayan Dwi Cahyono Hadi Saputro, SIP menghadiri acara Musyawarah Desa Insidentil Penetapan KPM BLT DD Tahun 2023 di Desa Kalimiru. Hadir pada acara ini, Kepala Desa beserta perangkat, BPD, PD/PLD dan perwakilan masyarakat serta tamu undangan lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Bab VII Pasal 35 bahwa Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa,
diutamakan penggunaannya salah satunya untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling
banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa.
Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat. Pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari.