Musdesus Penetapan KPM BLT DD di Desa Bandungkidul

By ADMIN 17 Feb 2023, 09:19:31 WIB Pemberdayaan Masyarakat
Musdesus Penetapan KPM BLT DD di Desa Bandungkidul

Selasa, 14 Februari 2023 Camat Bayan yang diwakili oleh Kasi Pembangunan Kecamatan Bayan menghadiri acara  Musyawarah Desa Khusus Penetapan  Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2023 di Desa Bandungkidul. Hadir pada acara ini, Kepala Desa beserta perangkat,  PD/PLD dan perwakilan masyarakat serta tamu undangan lainnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor  201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Bab VII Pasal 35 bahwa Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa,
diutamakan penggunaannya salah satunya untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling
banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa.

Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat. Pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment