Mengingat Kembali , Apa Itu LKD

By ADMIN 09 Agu 2022, 09:46:57 WIB Pemberdayaan Masyarakat
Mengingat Kembali , Apa Itu LKD

Kegiatan kunjungan anggota DPRD Kabupaten Purworejo di Kecamatan Bayan pada hari Rabu, 3 Agustus 2022 di Pendopo Kecamatan Bayan menyampaikan tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Dua orang anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Komisi II yang hadir adalah Prabowo, SH dan HM. Eko Susilo W, S.IP.

Sasaran kegiatan ini adalah Desa jadi peserta adalah perwakilan dari seluruh Desa di Kecamatan Bayan. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembankan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, ketrampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Tahapan perencanaan pembangunan Desa Tahunan (RKPDesa), yang pertama MUSDES penyusunan perencanaan pebangunan Desa, kemudian pembentukan Tim Penyusun RKP Desa, Pencermatan pagu indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan, pencermatan ulang dokumen RPJMDesa, Penyusunan rancangan RKPDesa, Musrenbangdes, Penetapan RKPDesa sehingga menjadi APBDes.

Lembaga Kemasyarakatan Desa yaitu wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. LKD bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masayarakat.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment