Breaking News
- KBSP dan Polres Purworejo Bersholawat
- Konferensi Sekretaris Desa dan Pembinaan Perangkat Desa (Kaur Keuangan)
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa Ketiwijayan
- Konferensi Kepala Desa/Kelurahan Sekecamatan Bayan
- Monitoring Penyelenggaraan Pleno Kecamatan Pilkada Serentak 2024
- Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Desa Pogungjurutengah
- Percepatan Musim Tanam I Tahun 2024 - 2025
- Doa Bersama
- Pertemuan Rutin TP PKK Desa/Kelurahan Sekecamatan Bayan
- Pembagian Sembako Kepada Keluarga ODGJ
BLT DD Desa Jrakah
Berita Terkait
- BLT DD Desa Tanjungrejo 0
- BLT DD Desa Pogungjurutengah0
- BLT DD Desa Ketiwijayan0
- Kerja Bakti dan Doa Bersama0
- BLT DD Desa Pekutan0
- BLT DD Desa Pogungrejo0
- Upacara Hari Lingkungan Hidup Sedunia0
- Peletakan Baru Pertama Bedah Rumah di Kelurahan Sucenjurutengah0
- Gebyar Pajak PBB 2 dan UMKM0
- Pelantikan PPS Se Kecamatan Bayan0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN
Kamis (13/06/2024), Desa Jrakah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 agar Desa Memberikan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp. 300.000,- / KPM (Keluarga Penerima Manfaat ) selama 12 Bulan ke depan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimcam Bayan, Pemerintah Desa Jrakah, BPD dan tokoh Masyarakat dan penerima BLT.
Kegiatan BLT DD ini merupakan lanjutan dari Kegiatan BLT DD Tahun 2023, adapun target / sasasran KPM adalah:
- Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error).
- Mengalami kehilangan mata pencaharian
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel
- Tidak mendapatkan bantuan sosial program keluarga harapan;
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, atau penyandang disabilitas.
Untuk Tahun 2024 ini adapun Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima adalah Sebanyak 23 KPM dengan masing-masing KPM menerima sebesar Rp. 300.000,-..
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments