- Sosialisasi ZIS dan Tashoruf Akbar Akhir Tahun 2024
- Konsultasi Publik Rancangan APBDes 2025 Desa Bandungrejo
- Konsultasi Publik Rancangan APBDes 2025 Desa Jono
- Konsultasi Publik Rancangan APBDes 2025 Desa Tanjungrejo
- Konsultasi Publik Rancangan APBDes 2025 Desa Botodaleman
- Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua RT/RW Desa Dewi Kecamatan Bayan
- Apel Pagi Kecamatan Bayan
- Camat Bayan Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran Desa Bringin
- Camat Bayan hadiri Bandungkidul Bersholawat
- Sosialisasi Restorative Justice dan Penyerahan Seragam Linmas Desa Bandungrejo
. PPKM Level 4 Corona Viruses Disease 2019 di Kabupaten Purworejo
Berita Terkait
- Penyerahan BLT DD Tahap 7 Desa Dukuhrejo0
- Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik0
- Penyaluran BLT DD di Desa Pekutan0
- Monitoring PPKM di Pasar Hewan0
- Penyaluran BLT DD Tahun 2021 di Desa Botodaleman0
- Monitoring PBB-P2 tahun 2021 Desa Pogungrejo 0
- CLEO MEMBERIKAN BANTUAN KASUR BUSA 0
- Monitoring PBB di Desa Banjarejo0
- Monitoring Vaksinasi di Kelurahan Sucenjurutengah0
- Koordinasi Satgas Covid-19 Kec. Bayan dengan Pemdes Jatingarang0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN
Camat Bayan yang diwakili Kasi Tramtibum Kecamatan Bayan menyampaikan Instruksi Bupati Purworejo selaku Satuan Tugas Penanganan Corona Viruses Disease 2019 di Kabupaten Purworejo Nomor 5012 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Viruses Disease 2019 di Kabupaten Purworejo kepada warga masyarakat Kecamatan Bayan di setiap kesempatan.
PPKM level 4 ini dilaksanakan dengan ketentuan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring (online), pelaksanaan kegiatan di sektor non esensial dberlakukan 100 % bekerja dari rumah (Work From Home). Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas 50 % staf dengan protokol kesehatan ketat, pelaksanaan di sektor kritikal seperti fasilitas kesehatan, laboratorium dll dapat beroperasi 100%.
Sebagai contoh Supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 % dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Untuk pasar tradisional dibatasi jam operasional sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 % dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Instruksi Bupati ini berlaku sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 25 Juli 2021.