▴ ▴ - Kecamatan Bayan Hadiri Rakor Mitigasi Bencana Rencana Pembangunan Perumahan di Desa Pekutan
- Sekretaris Kecamatan Bayan Hadiri High Level Meeting TPID, TPAKD, dan TP2DD Kabupaten Purworejo
- KECAMATAN BAYAN IKUTI RAKOR KEPEGAWAIAN UNTUK PERKUAT TATA KELOLA ASN YANG PROFESIONAL
- PERTEMUAN RUTIN TP PKK SE-KECAMATAN BAYAN BAHAS PENGUATAN BANK SAMPAH UNTUK DUKUNG LINGKUNGAN BERKELANJUTAN
- KECAMATAN BAYAN HADIRI MUSYAWARAH DESA PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKP DESA TAHUN 2027 DI DESA BOTODALEMAN
- KECAMATAN BAYAN LAKSANAKAN MONITORING PENDAFTARAN CALON PERANGKAT DESA JRAKAH
- KECAMATAN BAYAN IKUTI RAKOR PERSIAPAN PERINGATAN HUT KE-81 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
- KECAMATAN BAYAN HADIRI PANEN JAGUNG DAN NGOPI BARENG KAPOLRES PURWOREJO BERSAMA KELOMPOK TANI DI DESA JRAKAH
- CAMAT BAYAN HADIRI SOSIALISASI PELAKSANAAN PISEW 2026, PERKUAT SINERGI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR BERBASIS MASYARAKAT
- KECAMATAN BAYAN HADIRI RAPAT PEMBAHASAN DUKUNGAN PROGRAM DELEGASI PROVINSI JAWA TENGAH DAN PROGRAM STRATEGIS NASIONAL
Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Sambeng
Berita Terkait
- Rapat Koordinasi PKUB Kecamatan Bayan Tahun 20250
- Penanaman Jagung dalam Rangka Mendukung Ketahanan Pangan Tahun 2025 POLSEK BAYAN POLRES PURWOREJO0
- Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Bringin0
- Monitoring PBB di tiga desa diantaranya Desa Sambeng, Desa Bayan, dan Desa Jrakah0
- Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Bandungrejo. 0
- Koordinasi Lintas Sektor SMU Pius Bakti Utama dan SMPN 23 Purworejo dalam Rangka Persiapan menyambut HUT RI ke-80.0
- Sosialisasi RPJMDes dan Pembentukan Tim Penyusunan RPJMDes Tahun 2025-2027 Desa Bandungkidul0
- APEL PAGI PEGAWAI KECAMATAN BAYAN0
- Kecamatan Bayan hadiri Festival layang-layang dan Expo Euphoria Rakyat Tingkat Nasional Tahun 20250
- Peringatan 10 Muharram 1447 Hijriah di Desa Dukuhrejo.0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- Tetap Produktif di Bulan Ramadhan
- Musyawarah Desa tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa th 2025 Desa Dewi
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Besole
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- Kecamatan Bayan Mengucapkan Selamat Hari Kartini 21 April 2025

Kamis, 10 Juli 2025 - hadir mewakili Camat Bayan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Bapak Drs. Sigit Ahmad Basuki, menghadiri acara sosialisasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Sambeng. Hadir pula tim PTSL dari BPN beserta tim, Perwakilan dari Koramil Bayan, Perwakilan dari Polsek Bayan,Kepala Desa Sambeng, Ketua BPD Sambeng, dan Masyarakat Desa Sambeng.
Bahwa program PTSL adalah lanjutan program nasional yg bertujuan agar seluruh tanah di Indonesia memiliki kepastian ukuran dan kepastian hukum.
Aturan PTSL masih mengikuti keputusan bersama mentri agraria dan tata tuang/kepala BPN, Mentri Dalam Negeri dan Menteri Desa pembangunan daerah tertinggal dan transligrasi.
Target PTSL tahun 2025 untuk desa Sambeng adalah 200 bidang.
Untuk tahun 2025 BPN secara maraton melaksanakan Sosialisasi di Wilayah Kecamatan Bayan ( ke 14 Desa ).
Pelaksanaan PTSL akan dilakukan pengukuran bidang bidang tanah baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum sertifikat.
Manfaat sertifikat tanah ;
1. Sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah
2. Memberikan rasa aman kepada si Pemilik tanah Manjamin kepastian hukum.
3. Bisa meningkatkan ekonomi masyarakat.
Syarat bidang tanah yg bisa ikut PTSL :
1. Tanah berlokasi di desa setempat
2. Tanah yang belum bersertifikat
3. Tanah tidak bermasalah/sengketa
Pemasangan Patok Batas Tanah:
a. Patok harus permanen dengan ketentuan panjang 50.cm, 40 cm tertanam dalam tanah
b. Pemasangan patok disaksikan oleh tetangga
C. Pemasangan patok dilakukan sebelum dilaksanakan pengukuran oleh petugas PTSL sari BPN
Yang bisa di PTSL adalah :
1. Tanah perorangan
2. Tanah wakaf
3. Tanah kas desa
4. Tanah Pemda








