
- Penanaman Jagung dalam Rangka Mendukung Ketahanan Pangan Tahun 2025 POLSEK BAYAN POLRES PURWOREJO
- Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Bringin
- Monitoring PBB di tiga desa diantaranya Desa Sambeng, Desa Bayan, dan Desa Jrakah
- Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Bandungrejo.
- Koordinasi Lintas Sektor SMU Pius Bakti Utama dan SMPN 23 Purworejo dalam Rangka Persiapan menyambut HUT RI ke-80.
- Sosialisasi RPJMDes dan Pembentukan Tim Penyusunan RPJMDes Tahun 2025-2027 Desa Bandungkidul
- APEL PAGI PEGAWAI KECAMATAN BAYAN
- Kecamatan Bayan hadiri Festival layang-layang dan Expo Euphoria Rakyat Tingkat Nasional Tahun 2025
- Peringatan 10 Muharram 1447 Hijriah di Desa Dukuhrejo.
- Koordinasi Lintas Sektor Polsek dan Koramil Bayan dalam Rangka Persiapan menyambut HUT RI ke-80
Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Bringin
Berita Terkait
- Monitoring PBB di tiga desa diantaranya Desa Sambeng, Desa Bayan, dan Desa Jrakah0
- Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Bandungrejo. 0
- Koordinasi Lintas Sektor SMU Pius Bakti Utama dan SMPN 23 Purworejo dalam Rangka Persiapan menyambut HUT RI ke-80.0
- Sosialisasi RPJMDes dan Pembentukan Tim Penyusunan RPJMDes Tahun 2025-2027 Desa Bandungkidul0
- APEL PAGI PEGAWAI KECAMATAN BAYAN0
- Kecamatan Bayan hadiri Festival layang-layang dan Expo Euphoria Rakyat Tingkat Nasional Tahun 20250
- Peringatan 10 Muharram 1447 Hijriah di Desa Dukuhrejo.0
- Koordinasi Lintas Sektor Polsek dan Koramil Bayan dalam Rangka Persiapan menyambut HUT RI ke-800
- Kecamatan Bayan Menghadiri Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 900.1/6685/2025 tentang Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas0
- Pembentukan Tim Pelaksana dan Sosialisasi Pengangkatan Perangkat Desa Kepala Dusun III Desa Banjarejo0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN

Rabu, 09 Juli 2025 - hadir mewakili Camat Bayan Pelaksana Seksi Pemerintahan Desa Kecamatan Bayan Ady Kurniaty, A.Md., menghadiri acara sosialisasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Bringin. Hadir pula tim PTSL dari BPN beserta tim, Perwakilan dari Koramil Bayan, Perwakilan dari Polsek Bayan,Kepala Desa Bringin, Ketua BPD Bringin, dan Masyarakat Desa Bringin.
Bahwa program PTSL adalah lanjutan program nasional yg bertujuan agar seluruh tanah di Indonesia memiliki kepastian ukuran dan kepastian hukum.
Aturan PTSL masih mengikuti keputusan bersama mentri agraria dan tata tuang/kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa pembangunan daerah tertinggal dan transligrasi.
Di Desa Bringin terdapat total bidang di DHKP 2.397 bidang, yang sudah disertifikat 2.000 bidang.
Target PTSL tahun 2025 untuk desa Bringin adalah 200 bidang.
Untuk tahun 2025 BPN secara maraton melaksanakan Sosialisasi di Wilayah Kecamatan Bayan ( ke 14 Desa ).
Pelaksanaan PTSL akan dilakukan pengukuran bidang bidang tanah baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum sertifikat.
Manfaat sertifikat tanah ;
1. Sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah
2. Memberikan rasa aman kepada si Pemilik tanah Manjamin kepastian hukum.
3. Bisa meningkatkan ekonomi masyarakat.
Syarat bidang tanah yg bisa ikut PTSL :
1. Tanah berlokasi di desa setempat
2. Tanah yang belum bersertifikat
3. Tanah tidak bermasalah/sengketa
Pemasangan Patok Batas Tanah:
a. Patok harus permanen dengan ketentuan panjang 50.cm, 40 cm tertanam dalam tanah
b. Pemasangan patok disaksikan oleh tetangga
C. Pemasangan patok dilakukan sebelum dilaksanakan pengukuran oleh petugas PTSL sari BPN
Yang bisa di PTSL adalah :
1. Tanah perorangan
2. Tanah wakaf
3. Tanah kas desa
4. Tanah Pemda