▴ ▴ - Kecamatan Bayan Hadiri Rakor Mitigasi Bencana Rencana Pembangunan Perumahan di Desa Pekutan
- Sekretaris Kecamatan Bayan Hadiri High Level Meeting TPID, TPAKD, dan TP2DD Kabupaten Purworejo
- KECAMATAN BAYAN IKUTI RAKOR KEPEGAWAIAN UNTUK PERKUAT TATA KELOLA ASN YANG PROFESIONAL
- PERTEMUAN RUTIN TP PKK SE-KECAMATAN BAYAN BAHAS PENGUATAN BANK SAMPAH UNTUK DUKUNG LINGKUNGAN BERKELANJUTAN
- KECAMATAN BAYAN HADIRI MUSYAWARAH DESA PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKP DESA TAHUN 2027 DI DESA BOTODALEMAN
- KECAMATAN BAYAN LAKSANAKAN MONITORING PENDAFTARAN CALON PERANGKAT DESA JRAKAH
- KECAMATAN BAYAN IKUTI RAKOR PERSIAPAN PERINGATAN HUT KE-81 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
- KECAMATAN BAYAN HADIRI PANEN JAGUNG DAN NGOPI BARENG KAPOLRES PURWOREJO BERSAMA KELOMPOK TANI DI DESA JRAKAH
- CAMAT BAYAN HADIRI SOSIALISASI PELAKSANAAN PISEW 2026, PERKUAT SINERGI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR BERBASIS MASYARAKAT
- KECAMATAN BAYAN HADIRI RAPAT PEMBAHASAN DUKUNGAN PROGRAM DELEGASI PROVINSI JAWA TENGAH DAN PROGRAM STRATEGIS NASIONAL
Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Bringin
Berita Terkait
- Monitoring PBB di tiga desa diantaranya Desa Sambeng, Desa Bayan, dan Desa Jrakah0
- Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Bandungrejo. 0
- Koordinasi Lintas Sektor SMU Pius Bakti Utama dan SMPN 23 Purworejo dalam Rangka Persiapan menyambut HUT RI ke-80.0
- Sosialisasi RPJMDes dan Pembentukan Tim Penyusunan RPJMDes Tahun 2025-2027 Desa Bandungkidul0
- APEL PAGI PEGAWAI KECAMATAN BAYAN0
- Kecamatan Bayan hadiri Festival layang-layang dan Expo Euphoria Rakyat Tingkat Nasional Tahun 20250
- Peringatan 10 Muharram 1447 Hijriah di Desa Dukuhrejo.0
- Koordinasi Lintas Sektor Polsek dan Koramil Bayan dalam Rangka Persiapan menyambut HUT RI ke-800
- Kecamatan Bayan Menghadiri Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 900.1/6685/2025 tentang Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas0
- Pembentukan Tim Pelaksana dan Sosialisasi Pengangkatan Perangkat Desa Kepala Dusun III Desa Banjarejo0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- Tetap Produktif di Bulan Ramadhan
- Musyawarah Desa tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa th 2025 Desa Dewi
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Besole
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- Kecamatan Bayan Mengucapkan Selamat Hari Kartini 21 April 2025

Rabu, 09 Juli 2025 - hadir mewakili Camat Bayan Pelaksana Seksi Pemerintahan Desa Kecamatan Bayan Ady Kurniaty, A.Md., menghadiri acara sosialisasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Bringin. Hadir pula tim PTSL dari BPN beserta tim, Perwakilan dari Koramil Bayan, Perwakilan dari Polsek Bayan,Kepala Desa Bringin, Ketua BPD Bringin, dan Masyarakat Desa Bringin.
Bahwa program PTSL adalah lanjutan program nasional yg bertujuan agar seluruh tanah di Indonesia memiliki kepastian ukuran dan kepastian hukum.
Aturan PTSL masih mengikuti keputusan bersama mentri agraria dan tata tuang/kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa pembangunan daerah tertinggal dan transligrasi.
Di Desa Bringin terdapat total bidang di DHKP 2.397 bidang, yang sudah disertifikat 2.000 bidang.
Target PTSL tahun 2025 untuk desa Bringin adalah 200 bidang.
Untuk tahun 2025 BPN secara maraton melaksanakan Sosialisasi di Wilayah Kecamatan Bayan ( ke 14 Desa ).
Pelaksanaan PTSL akan dilakukan pengukuran bidang bidang tanah baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum sertifikat.
Manfaat sertifikat tanah ;
1. Sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah
2. Memberikan rasa aman kepada si Pemilik tanah Manjamin kepastian hukum.
3. Bisa meningkatkan ekonomi masyarakat.
Syarat bidang tanah yg bisa ikut PTSL :
1. Tanah berlokasi di desa setempat
2. Tanah yang belum bersertifikat
3. Tanah tidak bermasalah/sengketa
Pemasangan Patok Batas Tanah:
a. Patok harus permanen dengan ketentuan panjang 50.cm, 40 cm tertanam dalam tanah
b. Pemasangan patok disaksikan oleh tetangga
C. Pemasangan patok dilakukan sebelum dilaksanakan pengukuran oleh petugas PTSL sari BPN
Yang bisa di PTSL adalah :
1. Tanah perorangan
2. Tanah wakaf
3. Tanah kas desa
4. Tanah Pemda








