Monitoring PBB di tiga desa diantaranya Desa Sambeng, Desa Bayan, dan Desa Jrakah

By administrator 10 Jul 2025, 22:51:53 WIB Pemerintahan Desa
Monitoring PBB di tiga desa diantaranya Desa Sambeng, Desa Bayan, dan Desa Jrakah

Selasa, 08 Juli 2025 - Plt. Kasi Trantibum Suparman  melaksanakan kegiatan monitoring PBB di tiga desa diantaranya desa Sambeng, Desa Bayan, dan Desa Jrakah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerimaan PBB sesuai dengan target yang ditetapkan dan untuk mengidentifikasi serta mengatasi kendala-kendala yang mungkin timbul dalam proses pemungutan pajak. 
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.
bahwa pertama, berdasarkan sifatnya, PBB-P2 lebih bersifat lokal, visibilitas, objek pajak tidak berpindah-pindah, dan terdapat hubungan erat antara pembayar pajak dan yang menikmati hasil pajak tersebut.
Kedua, pengalihan PBB-P2 diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dan sekaligus memperbaiki struktur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD). Ketiga, untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan PBB-P2. Keempat, berdasarkan praktik di banyak negara, PBB-P2 atau pajak properti termasuk dalam jenis pajak lokal.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment