Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro

By ADMIN 10 Jun 2021, 14:03:09 WIB Pemberdayaan Masyarakat
Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro

Surat Edaran Bupati Purworejo nomor:800/4007/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo.

Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan tanggal 14 Juni 2021 dengan evaluasi secara dinamis terhadap perkembangan epidemiologi dan kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan yang pelaksananya merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa/Kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 800/2704/SJ tanggal 4 Mei 2021 tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dengan mempertimbangkan kondisi epidemologi berdasarkan pada peta resikoepidemologi Desa/kelurahan di setiap Kecamatan.

Mengoptimalkan pos komando (posko) di desa/kelurahan, kecamatan secara berjenajang menggunakan struktur Satgas Jogo Tonggo dan satgas Covid-19 yang telah dibentuk selama ini dengan ketentuan perluasan tugas satgas untuk melakukan kontrol tracking dalam wilayah desa/kelurahan.

Implementasi perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko penanganan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan mempedomani:

  1. Restoran/rumah makan (formal maupun non formal) baik layanan di tempat maupun layanan pesan antar/dibawa pulang dibuka makasimal pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  2. Pusat perbelanjaan/supermarket/toko modern dibuka maksimal pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  3. Destinasi wisata dan sarana penunjang lainnya diberlakukan :
  1. Daya tarik wisata melakukan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30 % dari kapasitas normal dan jam operasional sampai dengan pukul 15.00 WIB
  2. Usaha pariwisata seperti tempat hiburan warnet, café, tempat olahraga dan kegiatan usaha sejenis lainnya dibatasi jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 30%.
  1. Operasional pasar wajib menerapkan  protokol kesehatan ketat.
  2. Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  3. Kegiatan tempat ibadah dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  4. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  5. Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada satuan pendidikan dilaksanakan dengan ketentuan:
  1. Untuk jenjang SD/MI/MTs dan PAUD belum  dilaskanakan(masih tetap melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh/PJJ)
  2. Untuk jenjang SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK dilaksanakan dengan uji coba PTM secara terbatas, ketat dan bertahap dengan mempertimbangkan peta resiko di wilayah masing-masing.
  3. Untuk jejang perguruan tinggi/akademi, dilaksanakan dengan uji coba PTM secara bertahap dan berkoordinasi dengan Satuan TugasPercepatan Penanganan Covid-19.
  4. Uji coba PTM sebagaimana dimaksudpada huruf 2) dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya persyaratan wajib sbb:
  • Memenuhi indikator penerapan protokol kesehatan sesuai pedoman pengawasan dan pembinaan penerapan protokol kesehatan bagi satuan pendidikan yang diterbitkanoleh Kementrian Kesehatan RI
  • Memperoleh penilaian siap daftar periksa kesiapan sekolah pada PTM dari Tim Verifikasi/Visitasi Kesiapan Sekolah Kabupaten
  • Mendapat izin dari orang tua/wali peserta didik
  • Mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten /Kecamatan
  • Mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah sesuai kewenangan
  1. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umumOperasi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara reguler dilaksanakan oleh Satpol PP, TNI, Polri dan instasni terkait.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment