- Sosialisasi dan Pembentukan Tim Pelaksanan Pengangkatan Perangkat Desa Dukuhrejo
- Rapat Koordinasi Tim Pengawas dan Fasilitasi Pengangkatan Perangkat Desa
- Rakor Persiapan Hari Jadi Kabupaten Purworejo ke 194 Tahun 2025
- Rakor Persiapan Penilaian Kabupaten/Kota Sehat Tahun 2025
- Sosialisasi PTSL Desa Banjarejo
- Monitoring Pelaksanaan Bangub Desa Bayan
- Rapat Pejabat Struktural Kecamatan Bayan
- Apel Pagi Pegawai Kecamatan Bayan
- Do’a Bersama
- Sosialisasi ZIS dan Tashoruf Akbar Akhir Tahun 2024
MUSRENBANGDES DESA DUKUHREJO
Berita Terkait
- MUSRENBANGDES DESA TANJUNGREJO0
- MTQ PELAJAR TINGKAT KEC. BAYAN0
- Monitoring Pembangunan Talud di Desa Krandegan0
- MONITORING PELAKSANANAAN DANA DESA KRANDEGAN0
- HASIL SELEKSI CALON PERANGKAT DESA KALIMIRU0
- KOORDINASI PENYUSUNAN APBDES PERUBAHAN0
- SELEKSI PERANGKAT DESA KALIMIRU1
- PELANTIKAN PERANGKAT DESA KRANDEGAN0
- MINILOKAKARYA DI PUSKESMAS BAYAN0
- LATIHAN PERSIAPAN FESTIVAL TARI NDOLALAK MASSAL0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN
Selasa, 10 September 2019 di Balai Desa Dukuhrejo sekitar pukul 14.00 WIB telah dilaksanakan Musrenbang Desa. Musrenbangdes ini melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat. Selain dari unsur masyarakat, Musrenbangdes melibatkan organisasi setempat. Plt. Camat Bayan diwakili oleh seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Bayan didampingi Pendamping Desa.
Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) Desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan dengan berpedoman kepada RPJM Desa. Sedangkan RPJM Desa dalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dilakukan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel.
Kegiatan yang harus dimasukan dalam RKPDes 2020 adalah a). Penanganan stunting, b). Perpustakaan desa, c). Komitmen desa saat bursa inovasi desa, d). Peningkatakan kapasitas perangkat dan e). Pembentukan kader jiwa.