Musdesus Penetapan KPM BLT Desa Tahun 2024 di Desa Jrakah

By ADMIN 07 Feb 2024, 15:34:43 WIB Pemerintahan Desa
Musdesus Penetapan KPM BLT Desa Tahun 2024 di Desa Jrakah

Rabu, 31 Januari  2024 Camat Bayan yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan, Sutarto S.Sos menghadiri acara  Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan  Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2024 di Desa Jrakah. Kegiatan ini dihadiri Babinsa, Babinkamtibmas, Tim dari Kecamatan Bayan, BPD, Kepala Desa beserta perangkat, PD/PLD, pengurus lembaga kemasyarakatan dan perwakilan masyarakat. Musdesus kali ini menyepakati daftar Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa tahun 2024.

Musdesus dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor  146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian  Dana Desa Setiap Desa, Penyaluaran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Salah satu fokus penggunaan dana desa yaitu penanganan kemiskinan ekstrem berupa Bantuan Langsung Tunai Desa. BLT Desa tersebut diberikan kepada keluarga penerima manfaat diprioritaskan keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa yang bersangkutan. Daftar Keluarga Penerima Manfaat dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment