- Rakor Persiapan Hari Jadi Kabupaten Purworejo ke 194 Tahun 2025
- Rakor Persiapan Penilaian Kabupaten/Kota Sehat Tahun 2025
- Sosialisasi PTSL Desa Banjarejo
- Monitoring Pelaksanaan Bangub Desa Bayan
- Rapat Pejabat Struktural Kecamatan Bayan
- Apel Pagi Pegawai Kecamatan Bayan
- Do’a Bersama
- Sosialisasi ZIS dan Tashoruf Akbar Akhir Tahun 2024
- Konsultasi Publik Rancangan APBDes 2025 Desa Bandungrejo
- Konsultasi Publik Rancangan APBDes 2025 Desa Jono
Monitoring PBB di Desa Krandegan
Berita Terkait
- Penyaluran BLT DD di Desa Sambeng0
- Musrenbang di Desa Dewi0
- Musrenbang Desa Jrakah0
- Monitoring Realisasi PBB di Desa Bringin0
- Penyaluran BLT di Desa Dewi0
- Monitoring PBB di Desa Tanjungrejo0
- Monitoring PBB di Desa Botorejo0
- Mahasiswa UMP Magang ke Luar Negeri0
- Bedah Rumah di Desa Kalimiru0
- Reorganisasi Pengurus P3A Kelurahan Sucenjurutengah0
Berita Populer
- Penyampaian BNBA Bansos Tunai
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pilkades di Desa Pekutan
- MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2021
- PISAH SAMBUT PJ. KEPALA DESA DEWI DAN KEPALA DESA DEWI
- Orientasi Tenaga Lini Lapangan
- PENETAPAN NILAI BOBOT PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN CALON PERANGKAT DESA TANGKISAN
- REORGANISASI P3A DESA POGUNGKALANGAN
- TEMA DAN LOGO PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
- Ujian tertulis Seleksi Perangkat Desa Pogungkalangan
- MONITORING PBB DI DESA PEKUTAN
Senin, 13 September 2021 Tim Monitoring PBB-P2 Kecamatan Bayan melaksanakan monitoring di Desa Krandegan. Camat Bayan Moehardjono, SE memimpin monitoring ini atas dasar Keputusan Camat Bayan nomor : 951/18/2021 tentang Pembentukan Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (PBB-P2) tingkat Kecamatan Bayan tahun 2021.
Dari Pokok Ketetapan PBB Tahun 2021 yang wajib dibayar sejumlah Rp.60.698.524. Ketua Tim menyampaikan kepada Pemerintah Desa bahwa Tim Monitoring dari Kecamatan ini akan selalu turun ke Desa/Kelurahan demi kelancaran, intensifikasi dan realisasi penerimaan PBB-P2 tingkat Kecamatan Bayan tahun 2021. Jadi dimohon kerja sama Desa dan kesadaran masyarakat untuk segera melunasi PBB-P2 sesegera mungkin.
Cara pembayaran PBB bisa dilakukan secara online atau offline. Pembayaran PBB secara online dapat dilakukan melalui tempat pembayaran elektronik yang disediakan bank seperti ATM/fasilitas lain. Cara bayar PBB secara offline atau datang langsung, pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau kantor pos dan tempat pembayaran yang tercantum pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) atau petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi.